BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA MELAKSANAKAN KEGIATAN SARASEHAN “PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA”

Manado, Selasa (12 Desember 2017) – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan sarasehan dengan tema “Penyelenggaraan Pelayanan Publik Dan Keterbukaan Informasi Publik BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara”,  yang dilaksanakan di aula Kantor BPK pada hari Selasa, tanggal 12 Desember 2017.  Kegiatan dilaksanakan dengan mengundang Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara dan diikuti PPID dan pegawai.

 

Adapun narasumber acara sarasehan yaitu dari BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Amin Adab Bangun, Kepala Sub Auditorat Sulawesi Utara II dan Maksum, Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulut, Helda Tirajoh, Kepala Perwakilan. Dari Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, yaitu komisioner KIP masing-masing, Philep Morse Regar dan Isman Momintan. Sedangkan yang bertindak selaku moderator, Ag. Dwi Haryanto, Krepala Sub Bagian Hukum BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pemaparan pertama dari BPK Perwakilan provinsi Sulawesi Utara yaitu Amin Adab Bangun membawakan materi “Tugas Pokok dan Fungsi BPK” yang antara lain memaparkan BPK dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa yang bebas dan mandiri, siklus dan tahapan pemeriksaan serta peran formal pemeriksa. Sedangkan Maksum membawkan materi “Penyelengaraan Layanan Publik BPK Provinsi Sulawesi Utara”, yang antara lain memaparkan, akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Pemaparan kedua oleh Helda Tirajoh, Kepala Perwakilan Ombudsman Perwakilan Sulawesi Utara, dengan materi “Pelayanan Publik” antara lain memaparkan, definisi pelayanan publik, mengapa, siapa subjek dan ruang lingkup yang diawasi, jenis dan parameter pengawasan pelayanan publik, contoh penyimpangan dan ketentuan sanksi. Sedangkan untuk pemaparan ketiga, dari momisioner KIP, masing-masing, Philep Morse Regar dengan materi “Implemntasi UU. No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik” dengan pemaparan antara lain,  masalah yang sering dihadapi masyarakat, kewajiban badan publik dalam pelayanan informasi dan tugas dan tanggungjawab PPID. Pemaparan dilanjutkan Isman Momintan, dengan materi “Penyelesaian Sengketa Informasi” memaparkan anta lain, sengketa informasi publik, asas dari tujuan pembentukan, mekanisme dan sengketa informasi publik dan mekanisme gugatan informasi publik dan dasar hukum sengketa informasi publik.

 

Setelah pemaparan selesai, dilanjutkan dengan diskusi para narasumber dan peserta sarasehan yang dipandu oleh moderator, dan setelah acara selesai diakhiri  photo bersama dan ramah tamah.