BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UATARA MENERIMA LAPORAN KEUANGAN ANAUDITED PEMERINTAH DAERAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA TA. 2017 SE-WILAYAH PROVINSI SULAWESI UTARA

Manado, Senin (2 April 2018) – Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Keuangan (LK) Unaudited kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin (2/4). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Gubernur/Bupati/Walikota se-Provinsi Sulawesi Utara. Sebelumnya, BPK telah terima soft copy LK Unaudited  pada akhir Maret 2018. LK Unaudited 2017 Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota diterima langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Tangga Muliaman Purba.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyerahan LKPD pada hari ini merupakan pelaksanaan mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 56 yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota menyampaikan laporan keuangannya kepada BPK RI paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Untuk selanjutnya akan diperiksa oleh BPK dalam rangka memberikan pendapat/opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan,  dengan mendasarkan pada empat aspek, yaitu:

  1. Kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) dan atau prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan dalam berbagai peraturan perundang­undangan;
  2. Kecukupan pengungkapan (adequate disclosure);
  3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan;
  4. Efektivitas sistem pengendalian intern (SPI).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, dalam sambutan acara penerimaan LK Anaudited, antara lain berharap bahwa, LKPD yang disusun Pemerintah Daerah telah sesuai dengan aspek-aspek dimaksud. Sebab hakekat pemberian opini, merupakan pencerminan hasil penyajian atas LKPD dalam rangka mewujudkan akuntabilitas dan transparansi atas seluruh aktivitas keuangan pemerintah daerah, serta untuk memenuhi kebutuhan informasi pihak-pihak yang berkepentingan (Stakeholders). LKPD merupakan salah satu perwujudan pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

LKPD terdiri atas 7 laporan, yaitu, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan Saldo Aggaran Lebih, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Ketujuh laporan diatas  dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.