Manado, 3 Mei 2021
Bertempat di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, pada pukul 12:30 WITA dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Auditorat Utama Keuangan Negara VI, Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA., CFrA. melakukan Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Kegiatan Penyerahan LHP Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dihadiri pula oleh Anggota IV BPK RI Ibu Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD., Auditorat Utama Keuangan Negara VI Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA., CFrA., Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Bapak Edwin H. Silangen, S.E., MS, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. dan seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPRD di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.
Anggota IV BPK RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara menghasilkan Opini:
No. | Pemda | Opini | No. | Pemda | Opini |
1 | Kab. Minahasa | WTP | 9 | Kab. Bolaang Mongondow Selatan | WTP |
2 | Kab. Bolaang Mongondow | WTP | 10 | Kab. Kepl Talaud | WTP |
3 | Kab. Kepl Sangihe | WTP | 11 | Kab. Kepl Siau Tagulandang Biaro | WTP |
4 | Kab. Minahasa Utara | TW | 12 | Kota Manado | WTP |
5 | Kab. Minahasa Selatan | WTP | 13 | Kota Bitung | WTP |
6 | Kab. Minahasa Tenggara | WTP | 14 | Kota Tomohon | WTP |
7 | Kab. Bolaang Mongondow Utara | WTP | 15 | Kota Kotamobagu | WTP |
8 | Kab. Bolaang Mongondow Timur | WTP |
Lebih lanjut, Anggota IV BPK menyatakan agar LHP LKPD dapat dimanfaatkan baik oleh Kepala Daerah maupun Ketua DPRD untuk mengoptimalkan perencaaan pembangunan daerah supaya mendapat hasil yang lebih optimal.