BPK MENYERAHKAN LHP LKPD TAHUN ANGGARAN 2020 KABUPATEN KOTA WILAYAH SULAWESI UTARA

Manado, 3 Mei 2021

Bertempat di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, pada pukul 12:30 WITA dilaksanakan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Auditorat Utama Keuangan Negara VI, Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA., CFrA. melakukan Penyerahan LHP kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan Penyerahan LHP Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dihadiri pula oleh Anggota IV BPK RI Ibu Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA., Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E., Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD., Auditorat Utama Keuangan Negara VI Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA., CFrA., Sekretaris Provinsi Sulawesi Utara Bapak Edwin H. Silangen, S.E., MS, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA. dan seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan Ketua DPRD di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Anggota IV BPK RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP.

Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2020 Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara menghasilkan Opini:

No. Pemda Opini No. Pemda Opini
1 Kab. Minahasa WTP 9 Kab. Bolaang Mongondow Selatan WTP
2 Kab. Bolaang Mongondow WTP 10 Kab. Kepl Talaud WTP
3 Kab. Kepl Sangihe WTP 11 Kab. Kepl Siau Tagulandang Biaro WTP
4 Kab. Minahasa Utara TW 12 Kota Manado WTP
5 Kab. Minahasa Selatan WTP 13 Kota Bitung WTP
6 Kab. Minahasa Tenggara WTP 14 Kota Tomohon WTP
7 Kab. Bolaang Mongondow Utara WTP 15 Kota Kotamobagu WTP
8 Kab. Bolaang Mongondow Timur WTP

Lebih lanjut, Anggota IV BPK menyatakan agar LHP LKPD dapat dimanfaatkan baik oleh Kepala Daerah maupun Ketua DPRD untuk mengoptimalkan perencaaan pembangunan daerah supaya mendapat hasil yang lebih optimal.