Manado, 13 Mei 2022
Anggota VI BPK RI Bapak Dr. Pius Lustrilanang S.IP., M.Si., CSFA., CFrA. didampingi Auditor Utama Keuangan Negara VI Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA, CFrA. dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi S.E., M.M., Ak. CA., CFrA, CSFA. melakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara Bapak dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD., dan Gubernur Sulawesi Utara Bapak Olly Dondokambey, S.E. Kegiatan Penyerahan LHP dilaksanakan di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 Pukul 10:00 WITA dalam kegiatan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.
Anggota VI BPK RI menyatakan Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap, antara lain:
- Pengelolaan pajak dan retribusi yang belum tertib.
- Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih perlu perbaikan terutama dalam hal masih ditemukannya beberapa realisasi BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan yang terjadi setiap tahun.
Lebih lanjut Anggota VI BPK RI menyampaikan BPK Memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kali berturut-turut bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas upaya pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan instansi terkait lainnya. Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin.