BPK MENYERAHKAN LHP LKPD PROVINSI SULAWESI UTARA TAHUN ANGGARAN 2020

Manado, 3 Mei 2021

Bertempat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, pada pukul 10:00 WITA dalam kegiatan Rapat Paripurna Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020, Anggota IV BPK RI Ibu Dr. Isma Yatun, CSFA., CFrA. melakukan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 secara langsung kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dr. Fransiscus Silangen, Sp.B-KBD., dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, S.E. Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Hadir mendampingi Anggota IV BPK RI, Auditorat Utama Keuangan Negara VI Bapak Dr. Dori Santosa S.E., M.M., CSFA., CFrA., dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Bapak Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA.

Anggota IV BPK RI dalam sambutannya menyampaikan BPK Memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020. Lebih lanjut Anggota IV BPK RI menyatakan bahwa Pemeriksaan Keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Pemeriksaan Keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” laporan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP, antara lain:

  1. Pengelolaan Dana BOS perlu perbaikan pada belum tersedianya mekanisme yang mengatur tentang tata cara pengesahan dan pelaporan atas belanja yang bersumber dari Dana BOS serta belum dilaksanakannya rekonsiliasi secara memadai;
  2. Kelemahan dalam sistem pengelolaan Aset Tetap yaitu masih adanya penatausahaan dan pengamanan aset yang tidak dilaksanakan secara maksimal;
  3. Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan adanya kekurangan volume pekerjaan.

Selain melaksanakan pemeriksaan LKPD, BPK juga menyerahkan LHP Long Form Audit Report (LFAR), yaitu melakukan pengujian atas efektivitas pemberdayaan masyarakat melalui penggunaan tenaga kerja setempat dalam pekerjaan infrastruktur jalan secara padat karya. Pemeriksaan kinerja ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2020 yang dilaksanakan dalam upaya memberikan nilai tambah dan manfaat kepada masyarakat atas Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD yang diterbitkan BPK, sehingga diharapkan pemerintah tidak hanya akan mengejar opini WTP terkait penyajian laporan keuangan, tetapi juga akan terdorong untuk mengelola sumber daya yang ada semaksimal mungkin.