Manado, Rabu (22 Juni 2016) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 kepada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sangihe, bertempat di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Rabu (22/6). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Endang Tuti Kardiani, S.E., M.M. kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bupati Bolaang Mongondow, Ketua DPRD Kota Manado dan Walikota Manado. Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Dalam kesempatan ini, Kepala perwakilan memanjatkan puji dan syukur pada Tuhan Yang Maha Esa, karena atas Rahmat dan Karunia-Nya pada siang hari ini kita dapat menghadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sangihe kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow dan Bupati Bolaang Mongondow, Ketua DPRD Kota Manado dan Walikota Manado, Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Bupati Bolaang Mongondow Selatan, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2015 ini dapat diserahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Bupati/Walikota dengan tepat waktu
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Tahun 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Kota Manado, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dan Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2015 disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis CTA ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Kepala Perwakilan mengapresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan dalam prioritas pembangunan daerah tahun 2015 dan penerapan SAP berbasis Akrual.
Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), Pemeriksaan LKPD TA 2015, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai kriteria diatas pada empat entitas tersebut diuraiakan sebagai berikut :
- Kabupaten Bolaang Mongondow
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, namun masih terdapat hal-hal yang signifikan mempengaruhi kewajaran laporan keuangan, diantaranya :
- Realisasi penerimaan dan belanja Kapitasi tidak berdasarkan atas SP3B dan SP2B, sedangkan saldo JKN yang disajikan per 31 Desember merupakan selisih antara realisasi Penerimaan dengan realisasi belanja Kapitasi JKN;
- Aset Tetap Tanah tidak dapat ditelusuri letaknya dan tidak dapat dijelaskan dasar pencatatannya, Aset Tetap Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan serta Jalan, Irigasi dan Jaringan dicatat secara gabungan dan tidak dapat diketahui dasar pencatatannya dan Kapitalisasi atas kegiatan rehabilitasi yang dicatat sebagai aset tetap terpisah dari induknya sehingga berdampak ke perhitungan akumulasi penyusutan.
- Nilai investasi permanen tidak menyajikan Investasi Permanen Pemerintah Daerah pada PD. Gadasera.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2015 adalah “WAJAR DENGAN PENGECUALIAN”.
- Kota Manado
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Penatausahaan Piutang Retribusi IMB pada Pemerintah Kota Manado Tidak Tertib;
- Pengendalian Pengelolaan Piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB P2) pada Pemerintah Kota Manado Kurang Memadai; dan
- Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kota Manado Tidak Tertib.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Manado Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Opini WTP ini merupakan yang “kedua” bagi Pemerintah Kota Manado.
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Pengelolaan Aset Tetap pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan belum memadai;
- Pengendalian Penerimaan Hasil Pekerjaan Belanja Modal Infrastruktur pada Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Kelautan dan Perikanan, dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan tidak memadai;
- Pengendalian atas realisasi Belanja Bantuan Hibah TA 2015 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongodow Selatan belum memadai.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Opini WTP ini merupakan yang “kedua” bagi Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan.
- Kabupaten Kepulauan Sangihe
Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai. Tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya masih memerlukan perhatian, diantaranya :
- Penatausahaan dan Pengamanan Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Belum Memadai;
- Pertanggungjawaban Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas Pada Tiga SKPD, dan Belanja Bahan Bakar Minyak/Gas dan Pelumas Pada Empat SKPD Tidak Tertib;
- Proses Pemberian Bantuan Rumpon Ditunggui 4000 M dan Rumpon Ditunggui 6000 M pada Dinas Kelautan dan Perikanan Tidak Tertib.
Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Opini WTP ini merupakan yang “kedua” bagi Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Bagi pemerintah daerah yang belum meraih opini WTP, BPK berharap agar lebih meningkatkan kualitas laporan keuangan dengan menindaklanjuti rekomendasi dari BPK dan mengharapkan Laporan Hasil Pemeriksaan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2016. Akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact person:
Andi Patiroi
Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan
Jl. 17 Agustus No. 4 Manado
Telp. (0431) 8880205