Manado, Kamis (16 Juni 2016) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 bertempat di Ruangan Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara pada hari Kamis (16/6). Penyerahan tersebut dilakukan oleh Anggota VI BPK RI, Prof. Dr. Bahrullah Akbar, M.B.A., C.M.P.M, kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan Gubernur Sulawesi Utara.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern. Alhamdulillah, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 ini dapat diserahkan kepada Ketua DPRD dan sekaligus juga kepada Gubernur Sulawesi Utara dengan tepat waktu. Laporan Keuangan Tahun 2015 tersebut telah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis Akrual. Dengan adanya perubahan pelaporan keuangan dari Laporan Keuangan berbasis CTA ke Laporan Keuangan berbasis Akrual, jumlah Laporan Keuangan yang disajikan berubah dari 3 laporan menjadi 7 laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas serta Catatan atas Laporan Keuangan.
BPK mengapresiasi atas upaya-upaya yang dilakukan dalam rangka pencapaian target yang telah ditetapkan dalam prioritas pembangunan daerah tahun 2015 dan penerapan SAP berbasis Akrual.
BPK telah memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2015 yang meliputi Pendapatan dengan realisasi sebesar Rp2,52 triliun dari anggaran sebesar Rp2,64 triliun, Belanja dan Transfer dengan realisasi sebesar Rp2,69 triliun dari anggaran sebesar Rp2,90 triliun, total aktiva dan pasiva sebesar Rp4,82 triliun.
Berdasarkan Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran (TA) 2015 diketahui: bahwa
- Anggaran belanja dibiayai dari pendapatan transfer sebesar Rp1,55 triliun atau 58,75% dan Pendapatan Asli Daerah senilai Rp1,08 triliun atau 41,25%;
- Pendapatan daerah TA 2015 mengalami kenaikan senilai 8,91% dibandingkan dengan TA 2014;
- Belanja TA 2015 mengalami kenaikan senilai 7,92% dibandingkan dengan TA 2014. Kenaikan belanja tersebut terjadi pada belanja pegawai sebesar 5,06%, belanja barang turun sebesar 8,48%, belanja subsidi naik sebesar 18,43%, belanja hibah naik sebesar 86,10 %, belanja bantuan sosial turun sebesar 97,56%, belanja bantuan keuangan turun sebesar 85,94%, belanja tak terduga naik sebesar 72,94%, dan transfer naik sebesar 7,16% dibandingkan TA 2014.
Hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara s.d. tanggal 4 Desember 2015, menunjukkan bahwa dari 489 temuan dengan total 1.115 rekomendasi senilai Rp51,60 miliar :
- sebanyak 697 rekomendasi senilai Rp34,58 miliar (62,51%) ditindaklanjuti telah sesuai dengan rekomendasi;
- sebanyak 392 rekomendasi senilai Rp16,79 miliar (35,16%) ditindaklanjuti belum sesuai dengan rekomendasi;
- sebanyak 26 rekomendasi senilai Rp232,67 juta (2,33%) belum ditindaklanjuti; serta
- tidak ada rekomendasi yang diajukan sebagai rekomendasi yang tidak dapat ditindaklanjuti
BPK mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara atas Pengelolaan Keuangan Daerah TA 2015 yang sebagian besar sesuai dengan action plan yang dibuat oleh Gubernur Sulawesi Utara, sehingga dalam LKPD Tahun 2015 terjadi perbaikan dalam penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Sesuai dengan UU No. 15 Tahun 2004 Pasal 16 ayat (1), Pemeriksaan LKPD TA 2015, pemberian opini LKPD didasarkan pada empat kriteria, yaitu (1) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), (2) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (3) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan (4) efektifitas sistem pengendalian intern (SPI).
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK sesuai dengan kriteria di atas dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Berdasarkan empat kriteria tersebut di atas dan pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan SPKN, maka BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2015 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”. Pencapaian opini WTP ini adalah yang kelima kalinya bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Hal ini menunjukkan bahwa perubahan sistem akuntansi dari Cash Toward Accrual menjadi Accrual tidak berdampak signifikan terhadap kualitas laporan yang disajikan.
Hal ini tentunya dikarenakan sinergi yang matang antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh pemangku kepentingan termasuk Badan Pemeriksa Keuangan yang tidak hentinya memberikan arahan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar kualitas laporan keuangan tidak turun.
BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diantaranya, “Pengelolaan dan penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara belum memadai”.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yaitu fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan baik untuk pembahasan Rancangan Perda mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2015 maupun pembahasan dan penetapan perubahan APBD TA 2016. Akan lebih berharga apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.
Akhirnya, Anggota VI BPK RI atas nama pimpinan BPK RI menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visi dan misinya yakni mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan. Selain itu, dengan hati yang tulus di ucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya yang telah memberi perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
Contact person:
Andi Patiroi
Kepala Subbagian Humas dan TU Kalan
Jl. 17 Agustus No. 4 Manado
Telp. (0431) 8880205