BKKBN Sulut Alokasikan Rp73 Miliar Bantu Percepatan Penurunan Stunting

Manado – Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran sebesar Rp73 miliar lebih dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) untuk membantu percepatan penurunan stunting di provinsi tersebut.

“Kebijakan strategi dan alokasi penganggaran dana transfer DAK fisik dan BOKB menjadi sangat penting dalam mencapai target indikator program menurunkan angka stunting,” kata Kepala Perwakilan BKKBN Sulut Diano Tino Tandaju di Manado, Sabtu.

Dia menjelaskan, pada tahun ini akan disalurkan DAK fisik sebesar Rp18,42 miliar lebih, serta dana BOKB senilai Rp54,76 miliar lebih untuk kabupaten dan kota di provinsi ujung utara Sulawesi tersebut.

Dia mengatakan, BKKBN Sulut berharap peran dan fungsi optimal dari Tim Penggerak-Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) kabupaten dan kota sebagai bunda pendamping keluarga.

“Dari TP-PKK diharapkan peran tim pendamping keluarga yang terdiri atas kader-kader PKK dan kader keluarga berencana,” katanya.

Tim pendamping keluarga tersebut, kata Diano, akan membantu peran melaksanakan pencegahan serta percepatan penurunan stunting khususnya pendampingan bagi keluarga berisiko stunting.

“Kegiatan-kegiatan ini akan didukung dengan DAK fisik dan BOKB,” katanya.

BKKBN Sulut tetap optimistis bahwa peran tim pendamping keluarga tersebut akan mendorong percepatan target penurunan stunting tahun ini sebesar 14 persen di provinsi berpenduduk lebih 2,6 juta jiwa tersebut.

Sumber:

  1. https://www.antaranews.com/berita/3925098/bkkbn-sulut-alokasikan-rp73-miliar-bantu-percepatan-penurunan-stunting, 20 Januari 2024.
  2. https://www.antaranews.com/berita/3998520/bkkbn-sulut-tingkatkan-kapasitas-tpk-percepat-penurunan-stunting, 6 Maret 2024.

Catatan:

Indonesia merupakan salah satu negara anggota PBB yang berperan aktif dalam penentuan sasaran Tujuan Pembangunan Berkelanjutan / Sustainable Development Goals (SDGs) sebagaimana tertuang dalam dokumen Transforming Our World: The 2030 Agenda for Sustainable Deuelopment. Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan ditujukan untuk mengakhiri kemiskinan, meningkatkan kesejahteraan, dan melindungi planet melalui pencapaian 17 (tujuh belas) tujuan sampai Tahun 2030. Berdasarkan lampiran peraturan a quo, sasaran tujuan pembangunan berkelanjutan tahun 2024 adalah menurunnya prevelensi stunting pada anak balita menjadi 14%.

Percepatan penurunan stunting Provinsi Sulawesi Utara telah diatur dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) Tahun 2023-2026. Peraturan a quo difokuskan dalam upaya penajaman kontribusi program/kegiatan dalam pencapaian target pembangunan pangan dan gizi yang tertuang di dalam RPJMD 2021-2026 dan dokumen kebijakan lain yang relevan seperti Strategi Ketahanan Pangan dan Gizi tahun 2020-2024 serta Strategi Nasional Percepatan Penurunan Stunting dengan cara peningkatan efektivitas intervensi spesifik, perluasan dan penajaman intervensi sensitif secara terintegrasi. Hal ini pun selaras dengan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Pada Pasal 1 peraturan a quo, percepatan penurunan stunting didefinisikan sebagai upaya yang mencakup Intervensi Spesifik dan Intervensi Sensitif yang dilaksanakan secara konvergen, holistik, integratif, dan berkualitas melalui kerja sama multisektor di pusat, daerah, dan desa. Intervensi Spesifik adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab langsung terjadinya stunting, sedangkan Intervensi Sensitif adalah kegiatan yang dilaksanakan untuk mengatasi penyebab tidak langsung terjadinya Stunting. Lebih lanjut, pada Pasal 1 angka 1 peraturan a quo, stunting didefinisikan sebagai gangguan pertumbuhan dan perkembangan anak akibat kekurangan gizi kronis dan infeksi berulang, yang ditandai dengan panjang atau tinggi badannya berada di bawah standar yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Dalam rangka menyelenggarakan percepatan penurunan stunting, pemerintah tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan desa/kelurahan wajib untuk menetapkan tim Percepatan Penurunan Stunting, termasuk di dalamnya terdiri dari Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP- PKK)

sesuai dengan Pasal 20, 21, dan 22 Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.

Guna mewujudkan semua itu, kebijakan strategi dan alokasi penganggaran APBN melalui BOKB Tahun Anggaran 2024 menjadi sangat strategis. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan BKKBN Nomor 14 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Operasional Keluarga Berencana Tahun Anggaran 2024, Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) diberikan kepada Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk membantu mendanai kegiatan program prioritas nasional dalam pelaksanaan operasional urusan pengendalian penduduk dan KB, serta penurunan stunting selama 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi urusan Pemerintahan Daerah. Pada Pasal 4 ayat (4) peraturan a quo pun juga diatur mengenai kegiatan BOKB, yang diantaranya adalah pengadaan bina keluarga balita kit stunting, operasional pendampingan keluarga berisiko stunting, operasional pencatatan hasil pendampingan keluarga berisiko stunting, operasional dapur sehat atasi stunting, operasional koordinasi tim percepatan penurunan stunting, audit kasus stunting, dan mini lokakarya kecamatan.

Download : BKKBN Sulut Alokasikan Rp73 Miliar Bantu Percepatan Penurunan Stunting