Bidang Tugas Subbag SDM

Berdasarkan Pasal 703 Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Subbagian Sumber Daya Manusia (Subbagian SDM) mempunyai tugas melaksanakan pengurusan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Lingkup tugas dari Subbagian SDM sesuai dengan uraian jabatan yang dimiliki yaitu:

1. Administrasi Keuangan Pegawai dan Penghargaan Pegawai

Tugas Subbagian SDM terkait dengan administrasi keuangan diantaranya, melaksanakan pengurusan kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan, guna memastikan kenaikan pangkat reguler/pilihan dilaksanakan dengan lengkap, akurat, dan tepat waktu.

Dalam hal penanganan gaji pegawai, Subbagian SDM memproses kenaikan gaji berkala pegawai sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung kelancaran pemberian hak pegawai. Menjalankan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan pegawai guna memastikan gaji dan tunjangan pegawai dibayarkan dengan benar dan tepat waktu. Subbagian SDM juga melaksanakan pengurusan Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU), Kartu ASKES dan Kartu Taspen guna memastikan setiap pegawai yang berhak telah mendapatkan kartu-kartu tersebut, melaksanakan pengurusan Surat Keterangan Untuk Mendapatkan Pembayaran Tunjangan Keluarga (KP4) untuk menjadi dasar perhitungan tunjangan keluarga, memproses Peninjauan Masa Kerja (PMK) dan pengurusan pensiun, guna menjamin pegawai
telah mendapatkan haknya. Melakukan koordinasi terkait pemberian penghargaan kepada pegawai BPK yang telah bekerja selama sepuluh tahun, 20 tahun, dan 30 tahun, sebagai penghargaan atas kontribusi dan dedikasinya selama bekerja di BPK.

2. Administrasi Data Kepegawaian, Kenaikan Pangkat dan Diklat

Subbagian SDM melakukan pemutakhiran database pada aplikasi SISDM (termasuk data yang terkait dengan Penilaian Angka Kredit (PAK) dari Tim Penilai Jabatan Fungsional Pemeriksa (JFP), Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3), dan PAK atas pegawai yang baru selesai tugas belajar) untuk menjaga keakuratan dan kelengkapan data kepegawaian di lingkungan kantor perwakilan, menerbitkan bezzeting guna memenuhi kebutuhan informasi kepegawaian. Memproses administrasi yang terkait dengan JFP sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal pemantauan angka kredit, guna memenuhi ketentuan administrasi dan untuk mendukung pengelolaan JFP secara efektif, menyiapkan dan mendistribusikan formulir DP3 kepada para atasan di lingkungan kantor
perwakilan (Kalan, Kasetlan, Kasubag, dan Kasubaud) terkait dengan proses penilaian atas kinerja bawahannya, melaksanakan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung atasan dalam memperoleh hasil penilaian kinerja pegawai, melaksanakan pemantauan atas kehadiran dan cuti pegawai agar dapat dipantau tingkat disiplin pegawai dan sebagai dasar perhitungan pembayaran tunjangan pegawai, dan mempersiapkan daftar pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) baik di Pusdiklat maupun di Balai Diklat.

Formulir Sasaran PKPP – Buku Saku

Panduan Penilaian Kegiatan