Bidang Tugas Subbag Keuangan

Keputusan BPK RI Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Pasal 703 Ayat 3, menyatakan Subbagian Keuangan mempunyai tugas yaitu melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, serta menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan BPK di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Berdasarkan keputusan tersebut, Subbag Keuangan BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara telah melaksanakan tugas dan fungsi sebagai berikut:

1. Melaksanakan kebijakan anggaran, perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan.

Dalam melaksanakan kebijakan anggaran,
perbendaharaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan, Subbagian Keuangan mempunyai tugas menelaah usulan anggaran dan menyusun konsep rencana anggaran sesuai arahan dan tata cara penyusunan yang berlaku, guna mendukung rencana kegiatan yang akan dilaksanakan.

Di bidang pengelolaan keuangan, tugas Subbagian Keuangan adalah melakukan atau memproses pembayaran, baik yang menggunakan Uang Persediaan (UP) maupun melalui mekanisme Surat Perintah Membayar (SPM), sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga kewajiban pembayaran
dapat dipenuhi dan dokumen tersedia lengkap. Di samping hal tersebut, pelaksanaan administrasi dan pencatatan harian sehubungan dengan penatausahaan UP dan pembayaran langsung (LS) harus dilakukan secara lengkap dan akurat, guna memastikan semua transaksi tercatat. Pada Subbagian Keuangan Bendahara menyusun Laporan Pertangungjawaban Bendahara (LPJ) bulanan, guna mendapatkan rekapitulasi aktivitas bulanan Bendahara.

2. Menyiapkan bahan pendukung dalam rangka penyusunan laporan keuangan

Dalam hal perhitungan Fihak Ketiga (PFK), Subbagian Keuangan membuat Surat Pemberitahuan (SPT) Pasal 21, 22, 23, dan 26, dan PPN, guna melaporakan perhitungan serta pembayaran paja yang telah dilakukan secara akurat dan tepat waktu.

Subbag Keuangan mengarsipkan dokumen cetak BKU dan Buku-buku Pembantu lain setiap bulannya, sehingga arsip tersedia lengkap dan sebagai data pendukung softcopy pembukuan. Selanjutnya Subbag Keuangan juga melaksanakan tugas penginput- an data aplikasi seperti Sistem Informasi Keuangan (SIK), SPM, Sistem Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (SAKPA), dan Sistem Informasi Tagihan (SINTAG) dan melakukan rekonsiliasi bulanan dengan KPPN dan triwulan dengan Kanwil Dirjen Perbendaharaan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga diperoleh data yang akurat, selanjutnya Subbagian Keuangan membuat Laporan Keuangan di Lingkup perwakilan secara berkala, guna memperoleh laporan keuangan yang akurat dan tepat waktu.