Bidang Tugas Subbag Hukum

Berdasarkam pasal 703 ayat (5) Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 tanggal 10 Juli 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan, Subbagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan pemberian layanan di bidang hukum yang meliputi legislasi, konsultasi, bantuan dan informasi hukum yang terkait dengan tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Tugas-tugas tersebut antara lain:

1. Legislasi Produk Hukum Perwakilan

Subbagian Hukum telah memastikan bahwa penerbitan produk hukum perwakilan berupa Surat Keputusan Kepala Perwakilan, Surat Edaran Kepala Perwakilan, dan Intruksi Dinas Kepala Perwakilan telah dilakukan sesuai dengan mekanisme yang telah digariskan oleh BPK serta memastikan bahwa materi dan substansi produk hukum telah sesuai dengan
ketentuan dan perundang-undangan.

2. Konsultasi Hukum

Subbagian Hukum melaksanakan kegiatan pemberian konsultasi dan atau pendapat hukum sesuai permintaan, guna memastikan kejelasan aspek hukum dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pemeriksaan.
Kegiatan pemberian konsultasi hukum diantaranya adalah :

1. memberikan konsultasi atau melakukan diskusi informal dengan pihak-pihak terkait sebagai jawaban lisan atas pertanyaan yang diajukan; dan
2. melakukan kajian/pendapat hukum atas suatu masalah terkait pemeriksaan yang merupakan permintaan entitas (pemda) berdasarkan disposisi Kalan dan/atau permintaan tim pemeriksa.

Di samping pemberian konsultasi dan pendapat hukum, Subbagian Hukum juga melakukan analisis dan kajian hukum terkait pemeriksaan
sesuai kebutuhan (misalnya terhadap pemberitaan yang sedang sering dibahas, berdasarkan permintaan satuan kerja lain,
dan lain-lain), untuk membantu pimpinanan perwakilan dalam pengambilan keputusan.

3. Bantuan Hukum

Bantuan hukum diberikan kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara yang diminta untuk memberikan keterangan dalam
proses peradilan, baik dalam kapasitas sebagai ahli atau dalam kapasitas sebagai saksi. Dalam memberikan bantuan hukum, Subbagian
Hukum berkoordinasi dengan kantor pusat, dalam hal ini Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum (Ditama Binbangkum).

4. Informasi Hukum

Tugas Subbagian Hukum dalam pemberian layanan informasi hukum meliputi tugas pengelolaan database informasi hukum dan Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) Perwakilan, dan pemberian
dokumen hukum kepada pimpinan perwakilan dan pemeriksaan sesuai permintaan, baik yang terkait dengan kepentingan pemeriksaan
maupun nonpemeriksan. Dokumen hukum tersebut meliputi peraturan perundangundangan baik tingkat pusat maupun daerah, produk hukum perwakilan, putusan pengadilan terkait hasil pemeriksaan dan tulisan hukum terkait pemeriksaan.

Pengelolaan database informasi hukum dan UJDIH perwakilan meliputi pengumpulan dokumen hukum baik dengan cara bekerjasama dengan biro/bagian hukum entitas maupun dengan cara update berkala
dari internet dan pengelolaan website UJDIH perwakilan. sedangkan Pemberian layanan informasi hukum kepada pimpinan dan pegawai dilaksanakan dengan cara memberikan dokumen hukum baik berupa
hardcopy maupun softcopy. Informasi hukum berupa peraturan daerah, abstrak perda, catatan berita dan tulisan hukum telah diunggah dan dapat diunduh oleh masyarakat luas di website perwakilan yaitu http://
manado.bpk.go.id

Prosedur Operasional Standar – Pemeberian Pendapat Hukum