Bidang Tugas Subauditorat Sulut I

Subauditorat Sulawesi Utara I membawahi 8 (delapan) wilayah pemeriksaan, yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Kota Manado, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Minahasa Utara,Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Kepulauan Sitaro, serta BUMD dan lembaga terkait di lingkungan entitas dengan menjalankan tugas pokok sebagai berikut:

a. merumuskan rencana kegiatan;
b. mengusulkan tim pemeriksa;
c. melakukan pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan;
d. mengompilasi hasil pemantauan penyelesaian kerugian negara;
e. menyusun bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan;
f. mengevaluasi kegiatan pemeriksaan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK,pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g. mengompilasi dan mengevaluasi hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
h. melakukan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
i. memantau pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
j. menyiapkan bahan perumusan pendapat BPK yang akan disampaikan kepada pemangku kepentinganyang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
k. melakukan pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP; dan
l. menyiapkan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.