Bidang Tugas Sekretariat Perwakilan

Sekretariat Perwakilan mempunyai tugas menyelenggarakan dan mengoordinasikan dukungan administrasi, hukum, hubungan masyarakat dan perpustakaan, protokoler, serta sumber daya untuk kelancaran tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Perwakilan menyelenggarakan fungsi:
1. pelaksanaan kegiatan kesekretariatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
2. pengurusan SDM, keuangan, serta prasarana dan sarana di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
3. pemberian layanan di bidang hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, administrasi umum, keprotokolan, dan perpustakaan di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
4. penyusunan Laporan Keuangan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan penyiapan bahan penyusunan Laporan Keuangan BPK;
5. pemutakhiran data pada aplikasi SIMAK dalam rangka pengukuran IKU unit kerja pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
6. penyimpanan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;dan
7. penyiapan bahan penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Sekretariat Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas:
• Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan;
• Subbagian Sumber Daya Manusia;
• Subbagian Keuangan;
• Subbagian Umum dan Teknologi Informasi; dan
• Subbagian Hukum