Seminar TP/TGR Pasca UU No. 1/2004

Kamis, 4 Desember 2008 BPK-RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan Seminar Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah Melalui Tuntutan Ganti Rugi Terhadap Bendahara dan Nonbendahara Pasca UU No. 1 Tahun 2004. Seminar ini dilaksanakan selama satu hari di Ruang Minahasa Hotel Sedona Manado. Acara yang dihadiri oleh 104 orang terdiri dari BPK-RI Kantor Perwakilan Provinsi Maluku Utara, BPK-RI Kantor Perwakilan Provinsi Gorontalo, BPK-RI Kantor Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati dan Walikota seluruh Provinsi Sulawesi Utara atau yang mewakili, serta Anggota majelis TP/TGR di Provinsi Sulawesi Utara.
Maksud dan tujuan penyelenggaraan Seminar Penyelesaian Kerugian Negara antara lain pemahaman yang sama pada satu terminologi, persamaan persepsi mengenai penyelesaian kerugian negara serta demokratisasi berdasarkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelesaian kerugian negara.
Kepala Kantor Perwakilan Bambang Adiputranta, S.H. M.Si. dalam sambutannya menyampaikan harapan dari diselenggarakannya seminar ini. Diantaranya adalah untuk memudahkan tugas BPK ke depan karena masing-masing entitas memahami proses penyelesaian kerugian negara, tercipta koordinasi terus menerus antara entitas dan BPK, serta entitas dapat menangani kerugian negara secara profesional termasuk dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK secara kualitatif dan kuantitatif.
Pembicara pada seminar ini adalah Silpana Suryani, S.H. C.N. dan Eko Setyo Nugroho, S.H. M.H. dari Ditama Binbangkum Jakarta. Pada akhir materi seminar, pembicara menjelaskan perbedaan antara paradigma lama mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah dengan paradigma baru pasca UU No. 1 Tahun 2004. Penjelasan dari pembicara disambut antusias peserta yang sangat baik, terlihat dari banyaknya pertanyaan selama acara berlangsung. Bahkan muncul permintaan agar tahun depan diselenggarakan seminar yang lebih luas menyangkut interpretasi dan implementasi penyelesaian kerugian negara/daerah.tgr2tgr2

SHARE
Previous articleHello world!
Next articlePidato dan makalah