MANADOPOST.ID– Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan terus memperkuat sinergi dengan instansi vertikal dalam rangka optimalisasi pengelolaan keuangan daerah. Selasa (22/4), Bupati Minahasa Selatan Franky Donny Wongkar menerima audiensi dari jajaran Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tipe A1 Manado.
Audiensi tersebut membahas progres penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa tahun anggaran berjalan, termasuk percepatan pencairan serta kendala teknis yang kerap dihadapi di lapangan.
Bupati menyambut baik audiensi ini dan menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor untuk memastikan kelancaran dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pusat yang disalurkan ke daerah. “Kami berkomitmen mendukung kelancaran penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, demi pembangunan yang merata dan tepat sasaran di Minahasa Selatan,” ujar Franky Wongkar.
Dalam kesempatan ini, Kepala KPPN Manado Saripudin menyampaikan beberapa masukan terkait peningkatan pelaporan dan dokumentasi pertanggungjawaban, serta mendorong sinergi teknis antara OPD dan pengelola keuangan desa. “Kami siap memfasilitasi dan memberikan asistensi agar proses penyaluran berjalan lancar,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan ini Kepala KPPN Manado Saripudin bersama jajaran, di antaranya Kepala Seksi Bank Mashudi bersama tim. Bupati didampingi oleh Sekretaris Kabupaten Minsel, Plt. Asisten Administrasi Umum yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah lainnya: Inspektur Daerah, Kepala BKAD, Kepala Dinas PMD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas PPKB, Kepala Bagian PBJ Setda, serta jajaran BKAD dan Inspektorat Daerah. (Asyer Rokot)
Sumber Berita:
- https://manadopost.jawapos.com/minahasa-selatan/285912561/bahas-penyaluran-dak-dan-dana-desa-bupati-minsel-terima-audiensi-kppn-manado#google_vignette, Minahasa Selatan, 22 April 2025; dan
- https://cobrabhayangkaranews.co.id/2025/04/23/bupati-minahasa-selatan-terima-audiensi-kppn-manado-bahas-penyaluran-dak-fisik-dan-dana-desa/, Minsel, 23 April 2025.
Catatan:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik (PMK DAK Fisik) pada Pasal 1 angka 10 menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah bagian dari TKD yang dialokasikan untuk mendukung pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana layana publik Daerah dalam rangka mencapai prioritas nasional, mempercepat pembangunan Daerah, mengurangi kesenjangan layanan publik, dan/atau mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah.
Mengenai penganggaran DAK Fisik dalam APBD, Pasal 32 PMK DAK Fisik mengatur bahwa dalam hal APBD telah ditetapkan sebelum informasi alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah atau sebelum penetapan Peraturan Presiden mengenai rincian APBN yang memuat alokasi DAK Fisik per bidang/subbidang per Daerah, Pemerintah Daerah menganggarkan DAK Fisik dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Mengacu pada Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan.
Download : Bahas Penyaluran DAK dan Dana Desa, Bupati Minsel Terima Audiensi KPPN Manado