AUDIT BPK HARUS ADA DALAM PENANGANAN KORUPSI

Kejaksaan Agung telah menetapkan Dahlan Iskan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan prototipe mobil listrik tanpa melalui proses audit kerugian negara dari BPK. Atas adanya Penetapan tersebut Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wajdi mengatakan, daya ikat SEMA biasanya memang tidak lebih kuat daripada peraturan di atasnya. Tapi, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan yang ada dan mengatur hal-hal yang belum diatur, SEMA harus dilaksanakan. “Jangan hanya jadi law in the book, tapi harus law in action,” katanya.

Menurut dia, jajaran MA Agung dalam memutus perkara harus berpedoman pada peraturan perundangan dan aturan lain, termasuk SEMA. Jika SEMA tidak diimplementasikan, akan timbul kesia-siaan. Juru Bicara MA Suhadi menegaskan, untuk kasus baru, hakim harus berpedoman pada SEMA tersebut. Termasuk untuk penggunaan audit kerugian negara oleh BPK. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghilangkan frasa “dapat” dalam pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor. Menurut Suhadi, korupsi yang selama ini sebagai delik formil berubah menjadi delik materiil.

 

Selengkapnya………………………………