MANADOPOST.ID—Warga Desa Matungkas, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), patut bergembira. Jalan di kompleks Zero Point yang selama ini banyak dikeluhkan karena rusak, akhirnya akan diperbaiki tahun ini.
Anggaran sebesar Rp 1 miliar telah disiapkan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Kabar ini terungkap dalam rapat Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulut Tahun 2024 bersama Dinas PU yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Sulut.
Anggota DPRD Sulut dari daerah pemilihan Minut-Bitung Henry Walukow menyampaikan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran tersebut agar benar-benar terealisasi dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
“Saya siap kawal, termasuk perbaikan jalan Provinsi Tatelu-Klabat-Danuwudu yang sudah tertata dalam APBD 2025,” tegas Walukow.
Menurutnya, kondisi jalan di beberapa titik di Kabupaten Minahasa Utara membutuhkan perhatian serius dari pemerintah provinsi karena merupakan akses penting bagi mobilitas warga dan konektivitas antarwilayah.
Dia menambahkan, sebagai wakil rakyat dari dapil yang bersangkutan, dirinya mendapat banyak keluhan dari masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan Matungkas dan jalur Tatelu menuju Danuwudu.
Karena itu, ia memastikan akan terus mendorong agar proyek ini segera dilelang dan mulai dikerjakan tepat waktu.
Sumber:
- https://www.beritasulut.co.id/2025/04/15/henry-walukow-kawal-perbaikan-jalan-di-zero-point-minut-anggaran-1-miliar/, Manado, 15 April 2025; dan
- https://manadopost.jawapos.com/politik/285890419/anggaran-1-miliar-disiapkan-perbaiki-jalan-di-zero-point-minut-dikawal-henry-walukow, Manado, 16 April 2025.
Catatan:
Rapat Paripurna Dewan Minahasa Utara telah menyetujui APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai Rp1.416.290.053.524,00 (satu tiriliun empat ratus enam belas miliar dua ratus sembilan puluh juta lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah). Anggara tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara Nomor 05 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. APBD 2025 terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2025 akan dikendalikan melalui pemantauan dan supervisi untuk memastikan sasaran dan prioritas pembangunan tercapai.
Pasal 7 Perda Nomor 05 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyatakan bahwa “Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp1.404.290.053.524,00 (satu triliun empat ratus empat miliar dua ratus sembilan puluh juta lima puluh tiga ribu lima ratus dua puluh empat rupiah), yang bersumber dari:
- Belanja operasi;
- Belanja modal;
- Belanja tidak terduga; dan
- Belanja transfer.”
Pasal 9 ayat (1) Perda Nomor 05 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyatakan bahwa “Belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b direncanakan sebesar Rp134.880.902.552,57 (seratus tiga puluh empat miliar delapan ratus delapan puluh juta sembilan ratus dua ribu lima ratus lima puluh dua rupiah lima puluh tujuh sen), yang terdiri atas:
- Belanja modal tanah;
- Belanja modal peralatan dan mesin;
- Belanja modal bangunan dan Gedung;
- Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi;
- Belanja modal aset tetap lainnya; dan
- Belanja modal aset lainnya.”
Lebih lanjut dalam Pasal 9 ayat (5) Perda Nomor 05 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 menyatakan bahwa “Belanja modal jalan, jaringan, dan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp46.397.007.029,50 (empat puluh enam miliar tiga ratus sembilan puluh tujuh juta tujuh ribu dua puluh sembilan rupiah lima sen).
Download : Anggaran 1 Miliar Disiapkan Perbaiki Jalan di Zero Point Minut, Dikawal Henry Walukow