Di tengah polemik surat edaran Menteri Hukum dan HAM yang mengatur remisi, jaksa KPK membuat terobosan dalam tuntutannya. Yakni, mencantumkan pidana tambahan berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat.
Sebuah terobosan hukum, setidaknya dalam tahap penuntutan, tersaji pada persidangan kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis pekan lalu. Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencantumkan pidana tambahan pada tuntutannya, berupa pencabutan hak remisi dan pembebasan bersyarat. Tuntutan pidana tambahan ini ditujukan kepada Muhtar Ependy, orang dekat Akil Mochtar.
Selengkapnya…………………………………..AGAR KORUPTOR JERA