Sejarah

           

Pembentukan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara merupakan
implementasi Amandemen Pasal 23G Ayat (1) Undang – Undang Dasar Tahun 1945
yang menyatakan Badan Pemeriksa Keuangan berkedudukan di ibu kota negara,
dan memiliki perwakilan di setiap provinsi. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara
dibentuk dengan dasar Keputusan BPK Nomor 06/SK/I-VIII.3/5/2005 tentang
Perubahan atas Surat Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 12/SK/I-VIII.3/7/2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Selanjutnya diatur mengenai wilayah
pemeriksaan dengan Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 16/SK/I-VIII.3/12/2005 tentang Penetapan Sebagian Wilayah Pemeriksaan
Pada Perwakilan BPK RI di Pekanbaru, Perwakilan BPK RI di Palembang, Perwakilan
BPK RI di Banjarmasin, Perwakilan BPK RI di Pontianak, Perwakilan BPK RI di
Makassar, Perwakilan BPK RI di Manado dan Perwakilan BPK RI di Jayapura.
Kantor Perwakilan BPK-RI di Manado resmi dibuka oleh Ketua BPK-RI, Prof.
Dr. Anwar Nasution, S.E., MPA., pada tanggal 5 Desember 2005 sebagai kantor
perwakilan keempat belas, yang berkedudukan pertama kali di Jalan Dr. Sam Ratulangi
Nomor 27 Manado dengan status Pinjam Pakai Gedung dari Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara.
Sejak ditetapkannya Keputusan BPK RI Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tentang
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia tanggal 13 Juli 2007, Perwakilan BPK RI di Manado adalah salah satu unsur
Pelaksana BPK, yang berada di bawah AKN VI dan bertanggung jawab kepada
Anggota VI BPK melalui Auditor Utama Keuangan Negara VI. Perwakilan BPK RI di
Manado mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota/Kabupaten di Provinsi
Sulawesi Utara, serta BUMD dan lembaga terkait entitas tersebut di atas, termasuk
melaksanakan pemeriksaan yang dilimpahkan oleh AKN.
Perwakilan BPK RI di Manado menempati gedung kantor sendiri di Jalan 17
Agustus Nomor 4 Manado, yang diresmikan oleh Wakil Ketua BPK RI, H. Abdullah
Zainie pada tanggal 19 Juni 2008. Pada saat yang bersama diresmikan pula Rumah
Dinas Jabatan dan Mess Perwakilan di Jalan Raya Manado-Tomohon (Kec. Pineleng
Kabupaten Minahasa) kurang lebih 6 km dari gedung kantor perwakilan yang baru. Sesuai dengan Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 1/K/I-
XIII.2/1/2009 tanggal 13 Januari 2009, nama Perwakilan BPK RI di Manado diganti
menjadi BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan dipergunakan hingga saat ini.