Pusat Informasi dan Komunikasi

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK RI sebagai langkah pemberlakuan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun daftar informasi publik yang tersedia di BPK, dapat dilihat pada tautan berikut ini:

DAFTAR INFORMASI PUBLIK

A. PERSYARATAN

Persyaratan yang harus dipenuhi bagi pemohon informasi publik untuk memperoleh informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Mengisi Formulir Permintaan Informasi;
  3. Menunjukkan identitas diri (KTP/SIM/ID Card) dan melampirkan fotocopy identitas diri;
  4. Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik dengan mencantumkan sumber dari mana yang bersangkutan memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Jika berasal dari Instansi/Lembaga maka harus menyertakan surat permohonan tertulis dari Instansi/Lembaga yang bersangkutan terkait tujuan  permintaan data hasil pemeriksaan untuk menghindari penyalahgunaan data.

B. PROSEDUR

Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan melalui prosedur/mekanisme sebagai berikut:

Untuk mendapatkan informasi publik, perlu dilakukan pengisian formulir permintaan informasi publik. Ketentuan pengisian formulir permintaan informasi publik adalah sebagai berikut:

  1. Bagi pemohon informasi yang datang langsung, dapat mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan surat permintaan dan fotocopy identitas diri (sesuai persyaratan).
  2. Bagi pemohon informasi yang melalui surat/e-mail, website, permintaan informasi dilampiri dengan scan / fotocopy identitas diri, dan formulir permintaan informasi publik yang telah diisi (formulir tersebut dapat diunduh), sesuai persyaratan, dan dikirim ke alamat sebagai berikut:

Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara

Subbagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Kepala Perwakilan
Jalan 17 Agustus No. 4 Manado
Telepon. (0431) 8880205 ext. 101
Faksimili. (0431) 8880204
Email. humastu.sulut@bpk.go.id
Website. sulut.bpk.go.id

C. WAKTU PELAYANAN INFORMASI

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dilaksanakan pada hari kerja, yaitu Senin-Jumat dengan Jam Operasional sebagai berikut:

  • Senin – Kamis : 09.00 – 15.00 WIB
  • Ishoma     :   12.00 – 13.00 WIB
  • Jum’at                  :   09.00 – 15.00 WIB
  • Ishoma                :   11.30 – 13.00 WIB

D. PENGADUAN MASYARAKAT

E. PERMINTAAN INFORMASI

F. LAPORAN PIK