1. Jika Anda mempunyai suatu pengaduan ke BPK, Anda bisa mengunduh Formulir Pengaduan Masyarakat.
2. Dokumen yang wajib dilampirkan adalah sebagai berikut:
– scan formulir (halaman 1 dan 2) yang sudah diisi dan ditandatangani (sesuai panduan pengisian);
– scan/fotocopy identitas diri;
– dokumen pendukung laporan.
3. Pengaduan tersebut beserta lampiran, silahkan dikirimkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan cara:
– Datang langsung ke Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dan diserahkan kepada petugas secara langsung atau dimasukkan ke dalam kotak Pengaduan Masyarakat
– Dikirimkan melalui pos ke alamat:
BPK RI PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA
Jalan 17 Agustus No. 4 Manado 95113
– Dikirimkan melalui faksimili ke : (0431) 8880204
– Dikirimkan ke alamat e-mail: humastu.sulut@bpk.go.id
4. Alur pengaduan masyarakat selengkapnya dapat dilihat pada Prosedur Pengaduan Masyarakat.