BPK Serahkan LHP LKPD Tahun Anggaran 2011 pada 5 Entitas

Manado (12/7) –  Dalam rangka melaksanakan amanat tiga paket UU Keuangan Negara, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan LHP LKPD TA 2011 atas 5 entitas, yaitu: Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Tomohon.

LHP atas 5 entitas tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Sulawesi Utara, Rochmadi Saptogiri, S.E., M.M., Ak. kepada DPRD masing-masing entitas. Penyerahan LHP yang dilaksanakan  di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (12/07) ini juga dihadiri oleh para Kepala Daerah, serta para pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dan pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa penyerahan Laporan hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Hasil pemeriksaan BPK atas Kabupaten Kepulauan Sitaro secara keseluruhan mengungkapkan sebanyak 13 temuan, yakni sebanyak 8 temuan terkait SPI, dan 5 temuan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan opini a.l terkait permasalahan atas: Persediaan, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Modal, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Bantuan Keuangan. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka BPK RI memberikan opini wajar dengan pengecualian (qualified opinion).

Sementara itu, Hasil pemeriksaan BPK atas Kabupaten Bolaang Mongondow secara keseluruhan mengungkapkan sebanyak 24 temuan, yakni sebanyak 9 temuan SPI, dan sebanyak 15 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan menetapkan opini a.l terkait permasalahan atas: Aset Tetap, Persediaan, Kewajiban Jangka Pendek, Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Hibah. Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka opini yang diberikan adalah Pernyataan Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion).
Untuk Kabupaten Kepulauan Sangihe, secara keseluruhan mengungkapkan sebanyak 19 temuan, yakni sebanyak 12 temuan SPI, dan sebanyak 7 temuan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang menjadi dasar menetapkan opini a.l terkait permasalahan atas: Aset Tetap; Pendapatan Asli Daerah; Belanja Barang dan Jasa; Belanja Modal; Belanja Bantuan Sosial; dan Belanja Hibah. Dimana dokumen, data, dan catatan yang ada terkait akun-akun tersebut tidak memungkinkan BPK untuk menerapkan prosedur pemeriksaan. Dengan demikian opini yang diberikan adalah Pernyataan Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion).
Hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur TA 2011, secara keseluruhan mengungkapkan sebanyak 29 temuan, yakni sebanyak 10 temuan SPI, dan sebanyak 19 temuan terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan opini a.l terkait permasalahan atas: Aset Tetap; Persediaan; Kewajiban Jangka Pendek; Investasi Non Permanen; Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; dan Belanja Modal. BPK memberikan opini “Pernyataan Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion)”.
Dan untuk Kota Tomohon, secara keseluruhan LHP mengungkapkan sebanyak 26 temuan, yakni sebanyak 14 temuan yang merupakan kelemahan dalam disain dan penerapan sistem pengendalian intern, dan sebanyak 12 temuan yang terkait dengan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Beberapa permasalahan yang menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan opini a.l terkait permasalahan atas: Kas; Piutang; Aset Tetap; Kewajiban; Investasi Permanen; Belanja Pegawai; Belanja Barang dan Jasa; Belanja Bantuan Sosial; Belanja Hibah; dan Belanja Tak Terduga. BPK memberikan opini “Pernyataan Menolak Memberikan Opini (disclaimer of opinion)”. (My)