SOSIALISASI TINDAK LANJUT REKOMENDASI BPK STATUS 2 DAN STATUS 3 PADA BPK PERWAKILAN PROVINSI SULAWESI UTARA

Manado, Kamis (4 Oktober 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Tindak Lanjut Rekomendasi BPK Status 2 (dalam proses) dan Status 3 (belum ditindaklanjuti). Kegiatan ini dilaksanakan di aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada tanggal 3 Oktober 2017 yang dihadiri Kepala Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota beserta staf se-Provinsi Sulawesi Utara dan para auditor Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Tangga Muliaman Purba dalam sambutan pembukaan mengatakan bahwa berdasarkan UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, disebutkan bahwa BPK memantau pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaannya, dan dalam pasal 20 disebutkan bahwa pemerintah daerah harus melakukan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK. Ketentuan peraturan perundang-undangan meminta 60 hari sejak diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan BPK , maka pemerintah daerah wajib menyampaikan jawaban/memberi penjelasan atas tindak lanjut yang dilakukan. Apabila jawaban/penjelasan atas tindak lanjut tidak disampaikan dalam waktu yang ditentukan, maka BPK akan menyampaikan kepada Aparat Penegak Humuk untuk diproses sesuai ketentuan dimaksud. Selain itu kepala Perwakilan menjelaskan bahwa dalam rangka penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara memonitoring atas tindak lanjut temuan-temuan LHP sebelumnya yang mana sudah ditindaklanjuti namun belum sesuai dengan rekomendasi dan yang belum ditindaklanjuti.

Acara sosialisasi dilaksanakan dalam rangka percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, dengan harapan pemerintah daerah lebih serius dalam melaksanakan tindak lanjut status 2 dan status 3 khususnya tindak lanjut atas rekomendasi-rekomendasi yang mengandung unsur kerugian Negara/Daerah. Hal itu sejalan dengan keluarnya Peraturan BPK No 2 Tahun 2017 tanggal 6 Januari 2017 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK, sehingga pemantauan Tindak Lanjut LHP melalui aplikasi Sistem Informasi Pementauan Tindak Lanjut (SIPTL). Kegiatan SIPTL perluh lebih kita tingkatkan dan diharapkan LHP yang terbit setelah tanggal 6 Januari 2017 menggunakan SIPTL.