Manado, Jumat (9 Juni 2017) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2016 kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2016, oleh Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Soerja Djanegara, CA., CPA kepada Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Andrei Angouw dan Kepada Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, SE. Ketua BPK RI didampingi oleh Auditor Utama KN VI Sjafrudin Mosii, S.E., M.M, dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Drs. Tangga M. Purba.
Ketua BPK RI, Dr. Moermahadi Sorja Djanegara, CA., CPA dalam sambutannya mengatakan bahwa, Pemeriksaan atas LKPD merupakan tugas konstitusional BPK, dan sebagai rangkaian akhir dari proses pemeriksaan, pasal 17 UU No. 15 Tahun 2004 mengamanatkan kepada BPK untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut kepada lembaga perwakilan dan pimpinan entitas sesuai dengan tingkat kewenangannya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, maka Tahun 2016 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah seluruh Indonesia menerapkan akuntansi berbasis akrual, baik sistem akuntansi maupun penyajian laporan keuangan. Dengan penerapan LKPD berbasis akrual, Pemerintah Daerah dapat lebih komprehensif menyajikan seluruh hak, kewajiban dan kekayaan serta perubahan kekayaan, hasil operasi serta realisasi anggaran dan Sisa Anggaran Lebih.
Dengan LKPD berbasis akrual ini Pemerintah telah dapat mempertanggung-jawabkan pelaksanaan APBD secara lebih transparan, akuntabel, dan juga memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan, baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah. Hal ini direfleksikan dengan disajikannya pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mulai tahun anggaran 2015 ke dalam 7 laporan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dibandingkan dengan sebelum penerapan akrual yang hanya 4 laporan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
BPK RI menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara tahun 2016 adalah “WAJAR TANPA PENGECUALIAN”
Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, untuk ditindaklanjuti.
Laporan Hasil Pemeriksaan ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh para Pimpinan dan Anggota Dewan dalam rangka melaksanakan fungsinya yang meliputi fungsi anggaran, legislasi maupun pengawasan. Akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang disarankan oleh BPK.