Program Bantuan Pangan Nasional merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam memperkuat ketahanan pangan serta menjamin akses pangan bagi masyarakat, khususnya keluarga penerima manfaat yang membutuhkan. Nama nama penerima Penerima Bantuan Pangan (PBP) di ambil dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) Kementerian Sosial. Untuk setiap Penerima Manfaat diberikan beras sejumlah 10 kg pada bulan Juni Juli 2025 sehingga total 20 kg. Pada Tahun ini Kabupaten Minahasa Utara Menerima sebanyak 236,620 Kg Beras (236 Ton) dimana setiap alokasi berjumlah 118,310 Kg (118 Ton) dengan Jumlah Peneriama Bantuan Pangan 11,831 PBP.
Selengkapnya: Minahasa Utara Salurkan 236 Ton Beras Bantuan Pangan Nasional ke 11.831 Keluarga