Bupati Bolmong Temukan Aset Daerah Senilai Rp 40 Miliar Terbengkalai di Manado

MANADOBupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Yusra Alhabsyi, mendapati keberadaan aset daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong, senilai Rp 40 miliar terbengkalai dan tak dirawat.

Aset itu adalah bangunan asrama yang berdiri di lahan seluas 3.304 meter persegi yang ada di Kelurahan Bitung Karang Ria, Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut).

Hal ini terungkap usai bupati melakukan inventarisasi aset daerah, lalu melakukan peninjauan langsung lokasi aset. Bupati mengaku tak akan membiarkan aset berharga itu terbengkalai.

“Aset ini akan kami amankan. Tidak boleh lagi ada kekayaan daerah yang dibiarkan tanpa manfaat. Semua akan diarahkan untuk mendukung kepentingan masyarakat Bolmong,” ujar Yusra.

Bupati juga mengatakan jika selain aset tersebut, saat ini Pemkab Bolmong sedang menginventarisasi, menertibkan, dan mengoptimalkan seluruh aset daerah sebagai bagian dari kebijakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, ke depan dirinya akan memastikan aset-aset tersebut akan menjadi sumber daya produktif, sehingga tidak boleh lagi ada aset tidur di tengah kebutuhan pembangunan daerah.

Lebih lanjut, Yusra mengakui kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi tata kelola aset dan komitmen Pemkab Bolmong untuk transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi penggunaan anggaran publik.

“Aset akan diubah menjadi lokomotif ekonomi lokal, sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan yang diusung saya dan pak Wakil Bupati Dony Lumenta,” ujarnya kembali.

Sebelumnya, Pemkab Bolmong juga akan segera menyiapkan langkah hukum dan administratif untuk memastikan pengamanan fisik dan legal aset, serta menyusun skema pemanfaatan jangka menengah dan panjang.

Sumber Berita:

  1. https://kumparan.com/manadobacirita/bupati-bolmong-temukan-aset-daerah-senilai-rp-40-miliar-terbengkalai-di-manado-24yljowu37n/full, Manado, 30 April 2025; dan
  2. https://bmr.totabuan.news/bolmong/aset-daerah-terbengkalai-di-manado-bupati-yusra-langsung-bertindak/, Manado, 30 April 2025.

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Permendagri Pengelolaan BMD) menyatakan bahwa Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya, meliputi:

  1. pengamanan fisik;
  2. pengamanan administrasi; dan
  3. pengamanan hukum.

Permendagri Pengelolaan BMD mengatur bahwa pengamanan fisik Gedung dan/atau Bangunan dilakukan dengan, antara lain membangun pagar pembatas gedung dan/atau bangunan, memasang tanda kepemilikan berupa papan nama, melakukan tindakan anti sipasi untuk mencegah/menanggulangi terjadinya kebakaran, gedung dan/atau bangunan yang memiliki fungsi strategis atau yang berlokasi tertentu dengan tugas dan fungsi melakukan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat memasang Closed Circuit Television (CCTV), menyediakan satuan pengamanan dengan jumlah sesuai fungsi dan peruntukkan gedung dan/atau bangunan sesuai kondisi lokasi gedung dan/atau bangunan tersebut.

Selain itu, Permendagri Pengelolaan BMD mengatur bahwa pengamanan administrasi Gedung dan/atau Bangunan dilakukan dengan menghimpun, mencatat, menyimpan, dan menatausahakan secara tertib dan teratur atas dokumen kepemilikan berupa Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), keputusan penetapan status penggunaan Gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Kuasa Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Pengguna berupa gedung dan/atau bangunan, daftar Barang Pengelola berupa gedung dan/atau bangunan, Berita Acara Serah Terima, dan dokumen terkait lainnya yang diperlukan.

Sedangkan untuk pengamanan hukum Gedung dan/atau Bangunan dilakukan dengan:

  1. melakukan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bagi bangunan yang belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan IMB; dan
  2. mengusulkan penetapan status penggunaan.

Download : Bupati Bolmong Temukan Aset Daerah Senilai Rp 40 Miliar Terbengkalai di Manado