Dibangun Dengan Anggaran Rp100 Miliar, Pengacara Sebut Ada Sinyalemen Tipikor Di GMIM Center

Manado, KOMENTAR.ID

Pembangunan GMIM Center ternyata tidak hanya menelan anggaran Rp65 miliar seperti yang diberitakan media pada umumnya. Pemprov Sulut menggelontorkan anggaran senilai Rp100 miliar untuk menyelesaikan gedung yang berlokasi di Ring Road Manado tersebut. Itu belum termasuk pembebasan sebagian lahan Mission Center seluas 8.500 M2 senilai Rp. 8,5 miliar yanh dibeli GMIM dari Kel. Kona Mamahani yang di Mediasi oleh Steve Kepel atas permintaan Gubernur Olly Dondokambey dan Adriana Dondokambey, seperti penjelasan Mantan Sekprov Steve Kepel kepada Semmy.

Praktisi hukum yang juga pengacara Semmy Watti SH menyebut ada sinyalemen tindak pidana korupsi di proyek tersebut. Tengarai korupsi ini selain menyangkut kualitas dan spesifikasi bahan bangunan, juga berkaitan dengan proses pembebasan lahan yang ternyata berujung gugatan hukum di Polda Sulut. Kebijakan salah bayar ke pihak yang salah menyebabkan Kerugian Negara.

“Kami memiliki data analisis konstruksi. Dari sumber yang terpercaya. Saat ini data-data itu sedang disusun untuk dimasukan ke Polda Sulut, Kejaksaan Tinggi Sulut atau KPK. Selain itu indikator korupsi juga terbaca dalam proses pembebasan lahan yang sudah dilaporkan ke Polda Sulut,” jelas Semmy.

Ia yakin, ada korupsi berjamaah atau kejahatan keuangan yang dilakukan bersama dalam proyek itu.

“Kalau ditelusuri lebih jauh ada indikasi korupsi bersama,” pungkas Semmy Watti. (kim)

Sumber:

  1. https://komentar.id/pilihan/dibangun-dengan-anggaran-rp100-miliar-pengacara-sebut-ada-sinyalemen-tipikor-di-gmim-center/, Manado, 15 Mei 2025; dan
  2. https://www.kabardaerahsulut.com/2025/04/17/terkuak-borok-anggaran-hibah-pemprov-ke-pembangunan-gmim-christian-center/, Sulut, 17 April 2025.

 

Catatan:

Pembangunan GMIM Center Manado menggunakan alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang telah selesai dibangun dan pelaporannya disusun dalam LKPJ Gubernur tahun 2024. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah pada Pasal 9 ayat (1) menyatakan bahwa “Hibah dari Pemerintah kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya dilaksanakan melalui mekanisme APBN dan APBD”.

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah pada Pasal 17 ayat (1) menyatakan bahwa “Perjanjian Hibah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), Pasal 16, dan Perjanjian Penerusan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) paling sedikit memuat:

  1. Tujuan;
  2. Jumlah;
  3. Sumber;
  4. Penerima;
  5. Persyaratan;
  6. Tata cara penyaluran;
  7. Tata cara pelaporan dan pemantauan;
  8. Hak dan kewajiban pemberi dan penerima; dan
  9. Sanksi

Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah pada Pasal 28 ayat (1) menyatakan bahwa “Pemerintah Daerah melaksanakan penatausahaan atas realisasi hibah dalam bentuk uang, barang dan/atau jasa.” Dan lebih lanjut diatur dalam Pasal 28 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Realisasi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah”. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dilakukan reviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Mengacu pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.

Download : Dibangun Dengan Anggaran Rp100 Miliar, Pengacara Sebut Ada Sinyalemen Tipikor Di GMIM Center