Manado, KOMENTAR.ID – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mobile lab 4 PCR di Dinas Kesehatan Kota Manado Tahun Anggaran 2020, bergulir dalam sidang , kali ini hadir Mantan Walikota GS Vicky Lumentut bersaksi untuk dua terdakwa SFWR atau Steve selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan BP atau Budi selaku pihak penyedia. Rabu (28/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam sidang dipertanyakan, muncul nilai Rp8.7 Miliar, yang menentukan anggaran tersebut, atas dana BTT (Belanja Tidak Terduga) untuk pengadaan Mobile Lab 4 PCR, jika hal itu atas inisiatif dr. Marini dari gugus tugas di Dinas Kesehatan. “Angka itu dari dr. Marini.di April, masih zona merah (pendemik covid19). Terkait Mobile Lab, di rapat itu khusus dibagian kesehatan, menyampaikan program program, selain karantina, obat obat dan mobile Lab,” jawab saksi mantan Walikota, yang kala itu juga sebagai ketua gugus tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Adanya inisiatif untuk kepentingan mobile Lab, zona pandemik saat terpapar, tiap hari di rilis pada zona merah, sehingga diusulkan dari gugus tugas dinas kesehatan, dr. Marini untuk pengadaan itu.”Karena zona merah pandemik tidak bergerak, karena sample dikirim ke Makasar, makanya mereka mengusulkan alat yang namanya mobile Lab, yang usul dari Dinkes,” ucap saksi mantan walikota berulang ulang jika mata anggaran pengadaan mobile lab Rp8.7 Miliar itu muncul dari dr. Marini.
PAYUNG HUKUM PENCAIRAN DANA BTT
Dalam perkara ini, bukti surat SK Walikota No.64/2020 dan Perwako. Dua surat pada tanggal berbeda, bulan yang sama di bulan April kegiatan yang sama, pada dinas yang sama. Dan dana BTT bisa dicairkan dengan payung hukum Surat Keputusan (SK) Walikota tercantum nilai Rp.8.7 Miliar. Nah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Manado, Roger Laurence Van Hermanus SH dan Tim Pidsus Kejati Sulut, Mitha Ropa SH MH dalam sidang memperlihatkan bukti surat, dalam Perwako, surat ini yang telah dikeluarkan terlebih dahulu, tidak ada angka tersebut.
“Jabat walikota 11 Tahun, anggaran 8,7 Miliar tidak masuk di dalam peraturan walikota, tapi dibuat SK hanya tiga hari saja,” kata Ketua Majelis Hakim.
Dan saksi mengakui yang menandatangani surat surat itu. “Setiap kali diajukan surat, belum ada no dan tanggal, saya tandatangan, mungkin disekitar bulan April atau Mei,” kata saksi menjawab pertanyaan JPU, yang kemudian diralat saksi, jika sudah tidak ingat, tanggal dan bulan saat tandatangan Perwako no.46.
Menariknya, atas surat surat itu, diterangkan saksi bahwa ada Paraf berjenjang, yakni kaban BKAD, bidang hukum, inpektorat, asisten, sekda, wakil walikota, dan walikota untuk ditandatangani. “Setiap surat itu,ada paraf berjenjang, ada lembaran pada bagian depan, yang kemudian baru saya tanda tangani,” terang saksi.
Dan terungkap sebagaimana diperlihatkan di sidang, SK hanya ada tandatangan Walikota saja, dan tidak ada paraf berjenjang.
ADA SINYAL BAKAL ADA TERSANGKA BARU
Dalam sidang dengan Majelis Hakim, Iriyanto Tiranda SH MH, dengan anggotanya Mariany Korompot SH dan Adhoc Munsen Bona Pakpahan SH.
Hakim mempertanyakan, terkait lelaki HW, sudah menskenariokan akan merampok uang negara Rp.3 Miliar, sebelum bertemu dengan dr. Marini. Dan uang rampokan akan mendistribusikan Rp 1.3 Miliar ke saksi, “Saya tidak tahu , dan tidak terima uang. Tidak benar, saya tidak terima uang,” jawab saksi.
Atas hubungan saksi dengan HW, saksi hanya kenal dengan istri HW, karena satu partai. Dan dikarenakan istri HW sama marga (fam) dengan istri mantan Walikota , apakah ada hubungan keluarga?,” Tidak bersaudara!, hanya satu (sama) fam saja. Di daerah kadang ada yang sama marga, tapi tidak ada hubungan keluarga.” tegas saksi menjawab pertanyaan hakim Adhoc.
“Dana covid diberikan kemudahan tidak membayar pajak, iyakan, pengadaan ini sudah tidak bayar pajak. Tapi jangan digerogoti, justru itu pemberatan nya disitu. Negara dalam keadaan bahaya ada penyalahgunaan kewenangan, apa itu yakni ada kerugian,” kunci Hakim, bahwa pejabat publik, menandatangani disurat keputusan, secara administrasi bertanggung jawab.
Sumber Berita:
- https://komentar.id/pilihan/kasus-tipikor-mobile-lab-4-pcr-di-dinkes-manado-mantan-walikota-gsvl-dikuliti-jaksa-dan-hakim/, Manado, 29 Mei 2025; dan
- https://komentar.id/pilihan/peran-ppk-dalam-kesaksian-mantan-walikota-gsvl-atas-kasus-korupsi-mobile-lab-4-pcr-di-dinkes-manado/, Manado, 31 Mei 2025.
Catatan:
Pengadaan mobile lab PCR selama COVID-19 diberikan pembebasan dari pemungutan pajak, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 tentang Pemberian Fasilitas Pajak terhadap Barang dan Jasa yang Diperlukan dalam rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019, yaitu pada:
- Ayat (4) menyatakan bahwa Pihak Tertentu yang melakukan impor dan/atau pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor dan/atau PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
- Ayat (5) menyatakan bahwa Pihak Ketiga yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) kepada Pihak Tertentu diberikan pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 dalam Masa Pajak April 2020 sampai dengan Masa Pajak September 2020.
- Ayat (6) menyatakan bahwa Pihak Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) meliputi: a. Badan/Instansi Pemerintah; b. Rumah Sakit; atau c. Pihak Lain.
- Ayat (7) menyatakan bahwa Barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), meliputi: a. obat-obatan; b. vaksin; c. peralatan laboratorium; d. peralatan pendeteksi; e. peralatan pelindung diri; f. peralatan untuk perawatan pasien; dan/atau g. peralatan pendukung lainnya yang dinyatakan untuk keperluan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, pada Pasal 7 mewajibkan agar Pemerintah Daerah menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling sedikit meliputi alokasi dan penggunaan APBD untuk penanganan COVID-19. Laporan penyesuaian APBD tersebut dimuat dalam lampiran I.a peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD yang berisikan ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang diuraikan sampai dengan rincian obyek.
Download : Kasus Tipikor Mobile Lab 4 PCR di Dinkes Manado, Mantan Walikota GSVL dikuliti Jaksa dan Hakim