Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Rakor Sosialisasi Program 3 Juta Rumah di Sulawesi Utara

MANADOPOST.ID— Wakil Wali Kota Tomohon Sendy Gladys Adolfina Rumajar, S.E., M.I.Kom., menghadiri Rapat Koordinasi Sosialisasi Program 3 Juta Rumah yang diselenggarakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia di Wisma Negara Gubernuran Bumi Beringin, Manado, Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (16/4/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E., dan menghadirkan narasumber utama Direktur Jenderal Perumahan Perdesaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Dr. Drs. Imran, M.Si., M.A.Cd.

Program 3 Juta Rumah merupakan bagian dari komitmen nasional dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di wilayah Sulawesi Utara. Program ini juga menjadi wujud nyata dari Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya butir ketiga yang fokus pada penciptaan lapangan kerja berkualitas, pengembangan kewirausahaan, dan pembangunan infrastruktur, serta butir keenam yang menekankan pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Rapat koordinasi ini menjadi ajang strategis bagi para pemangku kepentingan untuk berdiskusi dan merumuskan langkah-langkah percepatan pembangunan rumah, mengidentifikasi kendala di lapangan, serta mencari solusi yang implementatif agar program ini dapat dilaksanakan tepat waktu dan tepat sasaran.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulawesi Utara menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk menyukseskan program strategis nasional ini. Ia mengajak seluruh unsur pemerintah kabupaten/kota, pengembang, serta masyarakat luas untuk mendukung penuh program 3 Juta Rumah sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas hidup warga Sulut.

Program ini juga telah dijabarkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagai dasar hukum dan pedoman pelaksanaannya di lapangan.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman Republik Indonesia, para Bupati dan Wali Kota serta Wakil Bupati dan Wakil Wali Kota se-Sulawesi Utara, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

 

Sumber Berita:

  1. https://manadopost.jawapos.com/tomohon/285890269/wakil-wali-kota-tomohon-hadiri-rakor-sosialisasi-program-3-juta-rumah-di-sulawesi-utara#google_vignette, Tomohon, 16 April 2025
  2. https://sulutdaily.com/wawali-sendy-ikut-hadiri-rakor-sosialisasi-program-3-juta-rumah-di-provinsi-sulawesi-utara/, Tomohon, 17 April 2025.

 

Catatan:

Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU Nomor 1/2011), Rumah adalah bagunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Sedangkan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) berdasarkan Pasal 1 angka 24 adalah masyakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Selanjutnya pada Pasal 3 UU Nomor 1/2011diatur bahwa Perumahan dan kawasan permukiman diselenggarakan untuk mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan kawasan permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi MBR.

Pasal 15 UU Nomor 1/2011 Pemerintah kabupaten/kota mempunyai tugas:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan dan strategi pada tingkat kabupaten/kota di bidang perumahan dan kawasan permukiman dengan berpedoman pada kebijakan dan strategi nasional dan provinsi;
  2. menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah dengan berpedoman pada strategi nasional dan provinsi tentang pendayagunaan dan pemanfaatan hasil rekayasa teknologi di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman pada tingkat kabupaten/kota;
  4. menyelenggarakan fungsi operasional dan koordinasi terhadap pelaksanaan kebijakan kabupaten/kota dalam penyediaan rumah, perumahan, permukiman, lingkungan hunian, dan kawasan permukiman;
  5. mengalokasikan dana dan/atau biaya pembangunan untuk mendukung terwujudnya perumahan bagi MBR;

memfasilitasi penyediaan perumahan dan permukiman bagi masyarakat, terutama bagi MBR.

Download : Wakil Wali Kota Tomohon Hadiri Rakor Sosialisasi Program 3 Juta Rumah di Sulawesi Utara