MANADO – Senin, 11 November 2024, Kepala Perwakilan memberikan pengarahan kepada para pemeriksa yang akan melaksanakan pemeriksaan terinci kinerja. Kegiatan ini dilaksanakan di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sualwesi Utara.
BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan beberapa tema pemeriksaan kinerja, yaitu:
- Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa Tenggara dan Kota Tomohon;
- Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dalam Rangka Mendukung Pembangunan Nasional Tahun Anggaran 2023 d Semester I Tahun 2024 pada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Kota Bitung dan Kota Manado;
- Pemeriksaan Kinerja atas Atas Upaya Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Tahap Prabencana Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III 2024 pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Instansi Terkait Lainnya di Manado, Tomohon, Minahasa, Minahasa Utara, Bitung dan Bolaang Mongondow;dan
- Pemeriksaan Kinerja atas Pencegahan Pencemaran Air Tahun Anggaran 2023 s.d Triwulan III 2024 pada Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow dan Instansi Terkait Lainnya di Manado dan Lolak.
Pengarahan dimoderatori oleh Pemeriksa Ahli Madya Ansye Rombot, dibuka dengan penyampaian beberapa pesan oleh Kepala Subauditorat Sulut I Coreman Maruli Tua dan Kepala Subauditorat Sulut II Arief Prasojo.
“Kepada tim pemeriksa kinerja kedepannya akan diterbitkan pedoman terkait dampak pemeriksaan. Artinya, ketika Pemerintah Daerah sudah melaksanakan semua rekomendasi yang diberikan oleh BPK, dampak apa yang akan dirasakan oleh Pemerintah Daerah”. Ujar Coreman Maruli Tua
Selanjutnya disampaikan oleh Arief Prasojo kepada para pemeriksa untuk tetap memperhatikan terkait kesehatan dan kekompakkan tim dalam melaksanakan pemeriksaan.
Kepala Perwakilan Arief Fadillah menyampaikan untuk memperhatikan pedoman-pedoman pemeriksaan kinerja yang baru terbit. Lanjutnya, di dalam renstra 2024 – 2029 ditekankan untuk menghasilkan LHP yang berkualitas dan bermanfaat. LHP berkualitas yaitu yang sesuai kebijakan, juklak, juknis dan pedoman. Sedangkan LHP yang bermanfaat yaitu bagaimana LHP kita memiliki nilai tambah bagi para pemangku kepentingan.
Selain itu disampaikan juga terkait pelaporan gratifikasi yang terdiri dari tiga, yaitu kita laporkan pada saat ada gratifikasi, pada saat ada upaya pemberian gratifikasi kita laporkan, dan gratifikasi yang kita terima tetapi tidak bisa kita hindari. Pemeriksa dihimbau untuk tetap memperhatikan Kode Etik BPK pada Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2018 Pasal 6 Ayat 2c “Pemeriksa BPK dilarang meminta dan/atau menerima uang, barang dan/atau fasilitas lainnya baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang terkait dengan pemeriksaan” Dan hal penting lainnya semua insan BPK harus membaca hasil per reviu.