Ruang Lingkup Kegiatan, Tugas, dan Wewenang

Ruang Lingkup Kegiatan dan Tugas

BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kota/Kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  3. Perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  4. Penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. Penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  6. Pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  7. Pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  8. Penyusunan bahan penjelasan kepada Pemerintah Daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  9. Pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  10. Pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan Sumbangan IHPS pada lingkup BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, baik yang pemeriksaannya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara dengan aparat pengawasan internal pada entitas terperiksa;
  12. Pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  13. Penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara akan disampaikan kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. Penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. Penyiapan hasil pemeriksaan yang  berindikasi tindak  pidana  dan/atau  kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama Investigasi;
  16. Pengelolaan SDM, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. Pemutakhiran data pada aplikasi SMP dan DEP pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  18. Pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara;
  19. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara; dan
  20. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Wewenang

Wewenang BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara adalah melakukan penilaian dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah beserta pemantauan ganti kerugian yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan keuangan negara. BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.