BNPB setujui anggaran stimulan bencana gunung Ruang Sitaro

Sitaro (ANTARA) – Pemerintah Pusat melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menyetujui tahap penanganan pasca bencana erupsi Gunung Ruang, khususnya bagi warga di Tagulandang yang terdampak. Alokasi anggaran yang diberikan untuk penanganan tersebut mencapai Rp35,75 miliar.

Bantuan stimulan untuk perbaikan rumah-rumah yang rusak akibat bencana diharapkan segera dicairkan. Namun, teknis penyaluran bantuan tersebut masih akan dikonsultasikan lebih lanjut dengan BNPB guna memastikan prosedur yang tepat.

Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro mengimbau kepada masyarakat untuk bersabar.

“Kami terus mengawal proses ini agar bantuan segera terealisasi,” ujar Pj Bupati Sitaro, Joi EB Oroh, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis.

Selain itu, Pemkab Sitaro juga telah mengajukan usulan tambahan ke BNPB untuk perbaikan infrastruktur pemerintahan yang rusak, termasuk sekolah-sekolah, gedung perkantoran, serta pembangunan dermaga darurat di Minanga.

“Saat ini, pemerintah daerah tengah melengkapi dokumen-dokumen pendukung yang diminta oleh BNPB sebagai syarat pengajuan tersebut,” kata Oroh.

Menurut Oroh, kelengkapan dokumen administrasi yang perlu dipenuhi pemerintah daerah yakni data penduduk sesuai dengan jumlah kepala keluarga.

“Sebelumnya ada data ganda dan ini yang diminta BNPB untuk diperbaiki. Saat ini sementara dilakukan perbaikan data dan harapannya bantuan ini akan segera turun,” jelas Oroh.

Dengan langkah ini, diharapkan proses pemulihan pasca bencana dapat berjalan cepat dan efektif, serta masyarakat dapat segera merasakan manfaat dari bantuan yang diberikan.

Sumber:

  1. https://manado.antaranews.com/berita/260659/bnpb-setujui-anggaran-stimulan-bencana-gunung-ruang-sitaro, 6 September 2024.
  2. https://manadopost.jawapos.com/sitaro/285098163/bantuan-stimulan-rumah-bagi-warga-pulau-ruang-disetujui-pemerintah-pusat-kucurkan-dana-35-m, 17 September 2024.

 

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (PP Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana) mengatur bahwa pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:

a. sumber dana penanggulangan bencana;

b. penggunaan dana penanggulangan bencana;

c. pengelolaan bantuan bencana; dan

d. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

Dana penanggulangan bencana berasal dari :

a. APBN;

b. APBD; dan/atau

c. masyarakat

Selanjutnya pada PP Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana diatur bahwa dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan:

a. rehabilitasi, meliputi:

  1. perbaikan lingkungan daerah bencana;
  2. perbaikan prasarana dan sarana umum;
  3. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
  4. pemulihan sosial psikologis;
  5. pelayanan kesehatan;
  6. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
  7. pemulihan sosial ekonomi budaya;
  8. pemulihan keamanan dan ketertiban;
  9. pemulihan fungsi pemerintahan; atau
  10. pemulihan fungsi pelayanan publik.

b. Rekonstruksi, meliputi:

  1. pembangunan kembali prasarana dan sarana;
  2. pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
  3. pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
  4. penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik dan tahan bencana;
  5. partisipasi dan peran serta lembaga dan organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
  6. peningkatan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya;
  7. peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
  8. peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.

Download : BNPB setujui anggaran stimulan bencana gunung Ruang Sitaro