Dugaan Korupsi Pembangunan Anjungan Sulut TMII Dilapor ke KPK Sejak Maret 2024

Manado – Dugaan korupsi pembangunan Anjungan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ternyata sudah dilaporkan LSM Inakor ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak bulan Maret 2024.

Tanda terima surat dokumen oleh KPK tercatat pada tanggal 18 Maret 2024, di mana bukti yang disertakan adalah satu bundel berkas terkait dengan bukti-bukti dugaan korupsi Anjungan Provinsi Sulut yang telah menelan anggaran lebih dari Rp 100 miliar tersebut.

“Kami melaporkan kasus ini ke KPK maupun Kejagung dengan harapan masyarakat Sulawesi Utara mendapat keadilan untuk kasus-kasus dugaan korupsi,” kata Rolly Wenas, dari LSM Inakor.

Menurut Rolly, laporan tersebut didasari oleh beberapa bukti yang ditemukan pihaknya terkait ketidaksesuaian hasil pekerjaan dan spesifikasi yang menyebabkan anggaran proyek tersebut tidak memberikan manfaat yang seharusnya. Selain itu ada jejak orang dekat dengan para pimpinan dan pejabat tinggi di pemerintahan Sulut.

Sejumlah orang pun ikut terseret dalam laporan dugaan korupsi tersebut. Dua inisial yang mencuat adalah BS dan WT. Namun, BS secara terang-terangan mengaku tidak tahu dengan persoalan tersebut.

Menurut BS, tidak benar jika dirinya terlibat soal anjungan Provinsi Sulut di TMII tersebut. Dia pun mengaku tak bisa memberikan keterangan karena dia tak tahu apa-apa soal itu.

“Mohon maaf saya tdk bs menanggapi krn tdk tau masalah ini. Terima kasih,” tulis BS via pesan whatsapp saat dikonfirmasi.

Dia juga membantah sebagai pelaksana pada proyek anjungan TMII tersebut.

“Tdk benar. Terima kasih,” jawabnya singkat.

Sementara itu, informasi dirangkum, pihak KPK ternyata sudah mulai melakukan pelacakan hal-hal berbau korupsi di Sulawesi Utara, termasuk beberapa proyek yang sudah dilaksanakan seperti pembangunan rumah sakit dan beberapa proyek bangunan dan pasar.

“Ada indikasi jika proyek-proyek itu pelaksanaanya itu orang yang sama. Orang ini yang dekat dengan pejabat dan sering ke luar negeri,” ujar sumber terkait.

Sementara, Rolly mengatakan jika KPK harus mendapatkan back up dari rakyat Sulut untuk membongkar kasus dugaan korupsi di daerah tersebut.

“Ini adalah bentuk pencarian keadilan sehingga masyarakat harus terlibat. Kasihan uang negara hanya habis tak jelas penggunaannya, padahal jika digunakan untuk membantu kesehatan gratis warga itu sangat lebih berarti,” ujar Rolly kembali.

 

Sumber:

  1. https://kumparan.com/manadobacirita/dugaan-korupsi-pembangunan-anjungan-sulut-tmii-dilapor-ke-kpk-sejak-maret-2024-22WTv1gJ1yb/full, 10 April 2024.
  2. https://daerah.tvrinews.com/berita/tzdkab8-dugaan-korupsi-anjungan-tmii-sulut-inakor-kpk-harus-segera-bertindak, 9 April 2024.

Catatan:

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dijelaskan bahwa Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang pro sesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Pada dasarnya proses Pengadaan Barang dan Jasa wajib memenuhi prinsip efisien, efektif, transaparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel 1). Oleh karena itu, semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:

  1. melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  3. tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa 2).

Pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah dapat dilakukan melalui melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau penyelenggaraan whistleblowing system. Pengawasan tersebut dimulai sejak perencanaan, persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak, dan serah terima pekerjaan 3).  Selain itu, Pengawasan juga dapat dilakukan masyarakat melalui pengaduan kepada APIP yang diseertai dengan bukti factual, kredibel, dan autentik 4).

Sanksi terkait pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah dapat dikenakan kepada semua pihak yang terlibat dalam pekerjaan tersebut. Bagi penyedia sanksi dapat berupa digugurkan dalam pemilihan, sanksi pencairan jaminan, Sanksi Daftar Hitarn, sanksi ganti kerugian dan/atau sanksi denda 5). Selain itu, Sanksi administratif dikenakan kepada PA/ KPA/ PPK/ Pejabat Pengadaan/Pokja Pemilihan/ PjPHP/PPHP yang lalai melakukan suatu perbuatan yang menjadi kewajibannya 6).

 

___________________________

  1. Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  2. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  3. Pasal 76 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  4. Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  5. Pasal 80 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
  6. Pasal 82 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Download disini : Dugaan Korupsi Pembangunan Anjungan Sulut TMII Dilapor ke KPK Sejak Maret 2024