Kejari Sangihe Tetapkan 3 Tersangka, Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dandes Bebu

Sangihe – Setelah menjalani pemeriksaan selama 8 jam, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe menetapkan tiga tersangka korupsi, dugaan penyalahgunaan dana desa di Kampung Bebu, Kecamatan Tamako.
Ketiga tersangka yakni Inisial NH (56) sebagai Kapitalaung, RK (31) sebagai Sekdes, dan MM (36) sebagai Kaur Keuangan. Dan setelah ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya ditahan di Lapas Kelas II B Tahuna, untuk selanjutnya menjalani persidangan.
Pihak Kejari Sangihe menyatakan bahwa ketiga tersangka diduga menyalahgunakan dana desa Kampung Bebu anggaran Tahun 2019-2022, dengan total kerugian negara sekitar Rp484.000.000.
Kepada awak media Ketua Tim Penyidik Kejari Sangihe Saiful Arif menyatakan, dari hasil pemeriksaan oleh pihak penyidik unit Pidsus maka pada hari ini, akan dilakukan penahanan terhadap ketiga orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi dari penyidik Unit Pidsus Kejaksaan Negeri Sangihe, pada hari ini melakukan penahanan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Bebu. Jadi perkara ini disidik terkait penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2019-2022,” ungkap Arif.
“Sekarang sudah mencapai tahap penetapan tersangka dan saat ini juga kita lakukan penahanan terhadap tiga tersangka. Untuk jelasnya nanti akan disampaikan dari teman penyidik lainnya,” ujarnya sembari menambahkan Ketiga tersangka diancam Pasal 2 dan 3 Undang-undang Republik Indonesia, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun penjara.
Terpisah kasi pidsus Kejari Sangihe, Firman Wahyudi menegaskan kepada semua Kapitalaung untuk tidak melakukan tindakan yang melawan hukum yang berimbas terhadap kerugian negara.
“Ini warning bagi samua kepala desa yang ada di Sangihe. Lakukan pengelolaan keuangan desa dengan baik, jangan melakukan tindakan yang merugikan diri sendiri dan orang banyak,” tegasnya.

Sumber:
1. https://manadoline.com/kejari-sangihe-tetapkan-3-tersangka-terkait-kasus-dugaanpenyalahgunaan-dandes-bebu/, 13 Januari 2024.
2. https://www.rri.co.id/daerah/516538/di-duga-korupsi-dandes-kapitalung-sekdes-danbendaraha-di-tahan-kejaksaan, 16 Januari 2024.
3. https://kanalmetro.com/2024/01/13/diduga-korupsi-dandes-oknum-kepala-dan-perangkatdesa-di-sangihe-ditahan-kejari/, 13 Januari 2024.

Catatan:
Penggunaan dana desa telah diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa. Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa, dana desa didefinisikan sebagai bagian dari TKD yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2023 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang mana diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa. Lebih lanjut, Pasal 3 peraturan a quo menyatakan bahwa prioritas penggunaan dana desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditujukan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia, dan penanggulangan kemiskinan.
Pasal 39 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan
Dana Desa pun menegaskan bahwa penggunaan dana desa diprioritaskan untuk mendanai
pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan prioritas Desa. Pelaksanaan kegiatan yang didanai dari dana desa pun diutamakan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) peraturan a quo. Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 41 ayat (1) peraturan a quo
menegaskan bahwa penggunaan dana desa menjadi tanggung jawab Kepala Desa. Sehingga apabila Kepala Desa melakukan penyalahgunaan keuangan Desa dan ditetapkan sebagai tersangka, maka Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dapat melakukan penghentian dan/atau penundaan penyaluran dana desa yang tidak ditentukan penggunaannya tahun anggaran berjalan dan/atau tahun anggaran berikutnya, sesuai dengan Pasal 53 peraturan tersebut

Download : Kejari Sangihe Tetapkan 3 Tersangka, Terkait Kasus Dugaan Penyalahgunaan Dandes Bebu