MANADO – Selasa, 5 Maret 2024, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari Pemerintah Provinsi dan Sembilan Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara. Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Home
Siaran Pers BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Menerima LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari...