BPK Sulut Serahkan LHP atas LKPD kepada Enam Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara

MANADO – Jumat, 3 Mei 2024 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan  Hasil  Pemeriksaan  (LHP)  atas  Laporan  Keuangan  Pemerintah  Daerah  (LKPD) Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2023. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi  Utara  Arief  Fadillah menyerahkan  LHP  BPK  kepada  Ketua DPRD  dan  Kepala  Daerah  di Provinsi  Sulawesi  Utara. Acara penyerahan LHP berlangsung  di Auditorium  BPK  Perwakilan  Provinsi  Sulawesi  Utara.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Enam Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Utara. Enam Kabupaten/Kota tersebut adalah Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian  laporan  keuangan  oleh  pemerintah  daerah.  Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian  dengan  Standar  Akuntansi  Pemerintahan (SAP);  (b)  kecukupan  pengungkapan;  (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian antara lain sebagai berikut:

  1. Penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan peruntukannya;
  2. Pelaksanaan 200 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran;
  3. Sebanyak 37 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan; dan
  4. Pemerintah daerah belum menerima pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan atas pemutusan kontrak tujuh paket pekerjaan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah menyampaikan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran agar dilakukan dengan memperhatikan program prioritas daerah yang terkait dengan kesejahteraan rakyat.

“Kami berharap pada tahun 2024 ini, Pemerintah Daerah dapat terus meningkatkan capaian indikator kesejahteraan rakyat, perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian akan sia-sia jika kesejahteraan rakyat belum tercapai” ujar Kepala Perwakilan.

“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada BPK Provinsi Sulawesi Utara atas petunjuk dan bimbingan selama ini sehingga masing-masing daerah mendapatkan opini WTP” Ujar Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Marty Mareyke Ole mewakili seluruh Ketua DPRD yang hadir.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Manado Andrei Angouw juga mengucapkan terima kasih untuk BPK. ‘Tentu ini semua kita lakukan dengan fungsi kita sebagai pemerintah, bahwa kita harus terus berusaha semakin profesional mengelola keuangan dan mengelola pemerintahan dengan baik tentu untuk bisa membangun dan melayani dengan efisien untuk masyarakat.” Ujarnya dalam sambutan yang mewakili Kepala Daerah yang hadir.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.