MANADOPOST.ID- Tahun 2025 ini sekira 167 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan mendapatkan total alokasi Rp 125,36 miliar Dana Desa (Dandes) dari total sekira Rp1,1 triliun se Sulut.
Pemanfaatan dana desa ini kemudian menjadi sangat rawan mengingat salah satu yang kini di keker aparat penegak hukum (APH) kali ini terkait efisiensi penggunaan anggaran ini menjadi tepat sasaran.
Sebelumnya Bupati Minsel Franky Donny Wongkar mengatakan transparansi dalam pengelolaan dana desa hal yang penting dan wajib sebab ada beberapa perangkat desa yang saat ini tengah berurusan dengan aparat penegak hukum terkait dana desa. “Transparansi penting. Sebab disana ada BPD ada lembaga lembaga desa tokoh agama, tokoh masyarakat yang perlu terus berkolaborasi dan bangun komunikasi,” ungkapnya.
Dia melanjutkan, tak perlu kuatir dalam mengelola dana desa selagi kita patuh taat dan disiplin terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
“Tolong dana desa dikelola secara baik. Karena sekarang ini pantauan dan kebijakan yang sekarang ini telah turun dalam pengelolaan dana desa harus menjadi komitmen pemerintah desa untuk melaksanakan itu,” sebutnya.
Dia mengaku yakin seluruh hukum tua punya kemampuan untuk itu. “Jangan merasa diri paling jago, paling pintar dikampung. Kita butuh orang lain untuk bersama bekerja dalam membangun pemerintahan di desa yang ada,” kuncinya.
Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dengan ruang lingkup yang mengatur:Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk mendukung penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa paling tinggi 15 persen untuk BLT Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan, kedua, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, ketiga peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting, keempat dukungan program ketahanan pangan, kelima pengembangan potensi dan keunggulan desa, selanjutnya, pemanfaatan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital, ketujuh pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal. terakhir, Program sektor prioritas lainnya di desa. (asr)
Sumber:
- https://manadopost.jawapos.com/minahasa-selatan/285634610/167-desa-di-minahasa-selatan-bakal-kelola-dandes-sekira-rp125-miliar, Minahasa Selatan, 11 Februari 2025.
- https://manado.tribunnews.com/2025/02/22/daftar-lengkap-dana-desa-2025-di-kabupaten-minahasa-selatan-sulawesi-utara, Minahasan Selatan, 22 Februari 2025.
Catatan:
Pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2025 mencapai 125 Miliar Rupiah untuk 167 Desa. Penggunaan Dana Desa ini wajib mematuhi regulasi yang berlaku untuk menghindari penyalahgunaan yang dapat berujung pada sanksi hukum.
Berdasarkan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), keuangan desa adalah semua hak dan kewajiban desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban desa, yang menimbulkan pendapatan, belanja, pembiayaan, dan pengelolaan Keuangan Desa.
Selanjutnya pada Pasal 72 UU Desa dinyatakan bahwa Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud bersumber darii :
- Pendapatan asli Desa terdiri dari hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
- Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
- Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
- Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
- Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
- Hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
- Lain-lain pendapatan Desa yang sah.
Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, Dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 menjelaskan bahwa Dana Desa adalah bagian dari transfer ke daerah yang diperuntukkan bagi Desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Dimana Alokasi Dasar adalah alokasi yang dibagi secara proporsional kepada setiap Desa.