BPK RI Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013

 Pada Kota Tomohon, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, dan Kota Kotamobagu

 

Manado, Senin (23 Juni 2014) – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 pada 4 (empat) entitas, yaitu Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), dan Pemerintah Kota Kotamobagu. Penyerahan tersebut dilakukan di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara pada hari Senin (23/6). oleh Kepala Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara BPK RI, Drs. Andi Kangkung Lologau, M.M., Ak. masing-masing kepada Ketua DPRD Kota Tomohon, Andy Sengkey, Ketua DPRD Kabupaten Boltim, Sumardia Modeong, S.E., Ketua DPRD Kabupaten Bolmut, Karel Bangko, dan Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Rustam Siahaan, yang juga dihadiri oleh Walikota Tomohon, Jimmy F. Eman, Bupati Boltim, Sehan Landjar, Bupati Bolmut, Depri Pontoh, dan Walikota Kotamobagu, Tatong Bara beserta dengan jajarannya, serta para Pejabat di lingkungan BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan ini merupakan hasil dari pelaksanaan tugas pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA 2013 yang dalam pelaksanaannya dibagi dalam dua tahap yaitu pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan terinci. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK RI mengacu pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dengan Peraturan BPK RI No. 1 Tahun 2007. Standar tersebut mengharuskan BPK RI merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan agar BPK RI memperoleh keyakinan memadai bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material. Suatu pemeriksaan meliputi penilaian, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga meliputi penilaian atas Standar Akuntansi Pemerintahan yang digunakan oleh Pemerintah atau entitas yang diperiksa, serta penilaian terhadap penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut BPK menyatakan opini bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2013 pada Kota Tomohon, Kabupaten Boltim, dan Kota Kota Mobagu telah menyajikan secara wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (WTP DPP), dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Daerah tanggal 31 Desember 2013, dan Realisasi Anggaran, serta Arus Kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal-hal yang dijelaskan dalam paragraf penjelas adalah:

Kota Tomohon

– reklasifikasi atas Saldo kas di Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah pada Aset Lain-lain sebesar Rp880.256.950,00 yang masih dalam tahap proses penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK);

– koreksi atas Saldo Kas di Kas Daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai atau memperoleh kekuatan Hukum tetap terkait tindak pidana Korupsi yang dijatuhkan terhadap terdakwa J.S.M.R dimana yang bersangkutan membayar uang pengganti sebanyak Rp32.565.489.375,00 dan masih dalam proses eksekusi oleh KPK.  Sehingga masih terdapat sisa atas penarikan tunai tahun 2009 dan 2010 sebesar Rp27.218.910.054,00  (Rp59.784.399.429,00 – Rp32.565.489.375,00).

 

Kabupaten Boltim

Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tidak dapat memaksimalkan pendataan wajib pajak daerah baik secara intensifikasi maupun ekstensifikasi sehingga belum memiliki database wajib pajak daerah yang berakibat pada penggalian potensi PAD belum optimal.

Kota Kotamobagu

Pendapatan retribusi daerah belum mencakup potensi yang  bersumber dari pemakaian kekayaan daerah dan pemanfaatan produksi usaha daerah air minum. Pemerintah Kota Kotamobagu tidak dapat melakukan pengelolaan atas potensi retribusi tersebut karena belum adanya dasar pemungutan berupa Peraturan Daerah.

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilaksanakan BPK menyatakan opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolmut Tahun Anggaran 2013. Hal-hal yang menjadi pengecualian, yakni:

  1. Terkait dengan realisasi Belanja Barang dan Jasa untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013:

a)  Terdapat selisih antara catatan pihak ketiga dengan SP2D sebesar Rp3.890.171.616,00  yaitu pada Belanja Bahan Pakai Habis Kantor, Cetak dan Penggandaan, Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, dan Belanja Makanan serta Minuman yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga sebesar Rp6.482.573.380,00 melalui pembayaran langsung dari rekening kas daerah ke rekening bank pihak ketiga namun setelah itu terdapat pengembalian kepada masing-masing satuan kerja.

b) Terjadi pemalsuan dokumen terkait dengan Belanja Jasa Kantor atas Pembayaran Koran dan Advetorial sebesar Rp385.444.649,04, dimana atas hal tersebut Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado pada Pengadilan Negeri Manado telah menetapkan bahwa secara sah dan meyakinkan telah terjadi tindak pidana korupsi.

  1. Terdapat aset tetap yang tidak dapat diyakini keberadaannya dan tidak didapatkan bukti kepemilikan atas aset yang tercatat dengan nilai sebesar Rp2.186.636.268,00 untuk aset yang bersumber dari pengadaan Pemerintah Kabupaten Bolmut. Di samping itu, dalam pengelolaan aset tetap diketahui bahwa Laporan Barang Milik Daerah (BMD) tidak lengkap, terdapat aset tetap bernilai nol dan satu rupiah, tidak adanya kodifikasi barang, maupun kebijakan kapitalisasi atas aset.
  2. Berdasarkan pemeriksaan diketahui masih terdapat kelemahan atas pengendalian dan pengelolaan Ternak Sapi gaduhan yang menyebabkan tidak tercatatnya aset atas ternak sapi gaduhan sebesar Rp790.919.000,00, ternak sapi gaduhan sebesar Rp459.991.000,00 yang tercatat pada Aset Tetap Lainnya tidak dapat diyakini kewajarannya dikarenakan rincian atas nilai tersebut yang tidak jelas dan tidak tercatatnya aset atas anak sapi hasil dari ternak sapi gaduhan yang belum dilakukan penilaian.
  3. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa saldo antara buku besar Utang PFK pada BUD berbeda dengan sisa Surat Setoran Pajak (SSP) yang belum dibayarkan. Berdasarkan penelusuran data sisa SSP yang ada merupakan Utang Pajak atas kegiatan Pajak TA 2013 sedangkan untuk kegiatan pajak TA 2012 Pemerintah Kabupaten Bolmut telah melunasi pada TA 2013. Sehingga dapat disimpulkan selisih antara buku besar Utang PFK pada BUD dengan sisa SSP disebabkan sisa SSP periode TA 2008 s.d TA 2011 dimana atas sisa SSP tersebut belum dapat dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Bolmut.

 

BPK Perwakilan Sulut berharap agar Pemerintah Kabupaten/Kota bersama-sama dengan DPRD Kabupaten/Kota dapat segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan dan bersama-sama dengan pemangku kepentingan lainnya dapat terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Daerah.

 

 

BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara